KUDUS, Joglo Jateng – Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kudus resmi diperpanjang selama dua tahun, dari yang semula berakhir pada 2024 kini hingga 2026. Keputusan ini disampaikan dalam acara pengukuhan yang dilaksanakan pada hari Rabu, dengan arahan langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie.
“Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada perubahan peraturan terbaru. Prosesnya dilakukan tanpa ada pungutan biaya apa pun, ini adalah komitmen Pemkab Kudus untuk transparansi, baik dalam pengurusan BPD, seleksi ASN, maupun kebijakan lainnya,” katanya, Rabu (20/11/24).
Dalam arahannya, ia mengharapkan BPD dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam merancang pembangunan yang lebih baik di masa mendatang. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara optimal.
“Musyawarah Desa (Musdes) harus fokus menyelesaikan persoalan secara bertahap. Prioritas seperti optimalisasi BUMDes dapat menjadi langkah untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi berbasis alat ukur kinerja BPD untuk memotret kondisi desa secara menyeluruh. Termasuk aspek kemiskinan, pengangguran, ketahanan pangan, dan pengelolaan BUMDes.
Ia pun mengakui adanya sejumlah permintaan dari BPD yang belum terealisasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024. Ia berkomitmen akan mengupayakan hal tersebut masuk dalam perubahan RKPD 2025.
“Perubahan akan mulai dilakukan setelah triwulan pertama tahun depan. Kami akan memastikan semua rencana berjalan lebih cepat dan terukur,” jelasnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD diharapkan dapat memanfaatkan momentum untuk mengembangkan desa dengan lebih maksimal. Hasan menutup dengan harapan bahwa peran BPD dapat menjadi partner strategis pemerintah desa dalam menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
“Acara pengukuhan tersebut menandai babak baru bagi BPD dalam mendukung pembangunan desa di Kudus hingga dua tahun ke depan,” tutupnya. (cr3/fat)