PEMALANG, Joglo Jateng – Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ingatkan para ASN, TNI, dan Polri untuk bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Semua pemilihan dari bupati dan gubernur harus memiliki sikap tegas netral. Karena bila tidak sesuai aturan, mereka dapat dijerat pasal pidana.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, HM Agus Sukoco didampingi Ketua Fraksi DPRD Rinaldi Firdaus Khautsar dan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan, Nuryani saat jumpa pers Selasa (19/11) mengatakan, dari putusan MK, semua aparatur sipil negara termasuk ASN, TNI dan Polri, serta kepala desa hingga lurah dapat dijerat pasal pidana jika terbukti bersikap tidak netral mendukung salah satu kubu pada Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut muncul setelah MK mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota itu, tidak terdapatnya frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI Polri dalam Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015, yang dapat meloloskan pejabat daerah dan anggota TNI Polri yang tidak netral dalam Pilkada dari jeratan hukum.
“Keputusan ini bersifat mutlak dan mengikat, kami (PDI Perjuangan) mendukung penuh putusan MK dan harus dipatuhi oleh semua pihak,” terangnya, belum lama ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan H Nuryani menjelaskan MK dalam putusan Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan frasa anggota TNI Polri yang artinya setiap pejabat daerah dan anggota TNL Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 dapat dipidana penjara.
Maka, sejak keputusan MK ini diterbitkan, baik itu pejabat negara, pejabat daerah, TNI Polri dan ASN diharapkan Nuryani dapat bersikap netral tidak mendukung atau menyerukan dukungan ke salah satu kubu. Pejabat daerah dan anggota TNI Polri dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung putusan ini. Sebagai bukti bahwa MK betul-betul mendukung demokrasi yang sebenar-benarnya dalam Pilkada,” pungkasnya. (fan/abd)