BKD Pemalang Tegaskan Sanksi Bagi ASN Tidak Netral di Pilkada

BERBARIS: Para ASN di lingkungan Pemkab Pemalang saat mengikuti apel pagi, beberapa waktu lalu. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Walaupun bersifat menunggu dari lembaga yang berwenang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang tetap akan tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan Pilkada dengan tidak netral. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 tentang netralitas ASN, TNI dan Polri, di mana jika melanggar, maka akan dijatuhi aturan pidana.

Kepala BKD Pemalang. Eko Adi Santoso melalui sambungan WhatsApp mengatakan, terkait adanya aturan tersebut sebagai OPD, pihaknya bersikap pasif. Yang dimaksud pasif di sini yaitu BKD tidak melakukan penegakan, karena bukan lembaga penegak hukum. Namun bila sudah ada ketetapan hukum yang mengikat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang akan memberikan sanksi sesuai aturan.

Baca juga:  KPU Pemalang Mulai Rekap Suara Tingkat Kabupaten

Sanksi ini tentunya diberikan kepada para ASN yang telah melanggar aturan dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) atau tidak netral. “Ya, kita pasif saja. Jadi kalau Bawaslu sudah bergerak dan terbukti penyalahgunaan wewenang baru kami (BKD) memberikan sanksi sesuai aturan,” ucapnya, Kamis (21/11/24).

Terutama kepada para lurah yang merupakan ASN, pihaknya tidak akan membeda-bedakan siapa dan dari mana. Jika ada yang melanggar, pasti akan diberikan sanksi. Sebelumnya, Pemkab melalui BKD telah mengedarkan surat edaran tentang netralitas ASN di Pilkada serentak 2024, sekaligus menjadi tindakan aktif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Harapannya, di Pilkada tahun ini dapat berjalan secara kondusif, aman, dan lancar.

Baca juga:  Kapolres Pemalang Minta Distribusi Logistik Pilkada Diawasi Bersama

Eko menitipkan pesan kepada seluruh ASN, walaupun mereka mempunyai hak pilih, namun tetap tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon. “Ya kita punya hak pilih, silakan tetap memberikan haknya, tapi tetap netral. Boleh datang mendengarkan visi misi, tetapi tidak bersentuhan langsung dalam pelaksanaan kampanyenya,” pungkasnya. (fan/abd)