KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus merencanakan penghapusan aset daerah senilai Rp 65 miliar pada 2024. Langkah ini merupakan bagian dari inventarisasi aset yang dilakukan setiap lima tahun sekali.
Rencana tersebut disampaikan Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solehah, didampingi Kepala Pengelolaan Aset Daerah, Noor Asih dan Kasubid Aset Daerah, Marinda, setelah pembahasan rapat evaluasi aset daerah, belum lama ini. Menurutnya, aset yang akan dihapuskan meliputi peralatan kantor, bangunan, dan barang lain yang tidak layak digunakan karena rusak berat.
“Ada 13 SK penghapusan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil sensus barang milik daerah. Inventarisasi ini dilakukan untuk memastikan aset yang tidak layak dapat dihapuskan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penghapusan aset akan dilakukan melalui mekanisme lelang. Barang-barang yang masih memiliki nilai ekonomis akan dijual. Sementara barang yang tidak memiliki nilai akan dimusnahkan. Proses lelang dimulai setelah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan dasar penjualan aset.
“Kami melakukan penilaian untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum diumumkan untuk dilelang. Setelah itu, ada proses peninjauan lokasi, penawaran, dan penentuan pemenang lelang,” jelasnya Kamis (21/11/24).
Tahun ini, BPPKAD Kudus akan mengadakan sekitar lima kali pengumuman lelang. Selain itu, terdapat juga penjualan langsung untuk beberapa barang tertentu.
Kendati demikian, penghapusan aset menghadapi kendala administratif. Terutama terkait aset lama yang tidak lagi tercatat secara fisik.
“Banyak barang yang datanya ada dalam pengusulan tetapi barangnya sudah tidak ditemukan. Hal ini karena pengadaan yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, saat pengelolaan administrasi barang milik daerah masih belum tertib. Namun, sejak 2019, administrasi sudah lebih baik,” tambahnya.
Selain lelang, BPPKAD Kudus juga memproses hibah aset berupa tanah dan konstruksi jalan kepada desa-desa yang membutuhkan. Proses hibah dilakukan berdasarkan permohonan dari desa, dengan tujuan mempermudah perbaikan dan pengelolaan infrastruktur desa.
Rencana penghapusan aset ini tidak hanya bertujuan merapikan daftar aset pemerintah. Tetapi juga mendukung efektivitas penggunaan APBD dalam pemeliharaan dan pengadaan barang milik daerah. Ia berharap seluruh pengguna barang milik daerah dapat lebih tertib dalam pengelolaan aset di masa mendatang.
“Setiap aset yang digunakan merupakan hasil pembiayaan dari APBD. Maka, pengelolaannya harus tertib agar pemanfaatannya lebih optimal,” pungkasnya. (cr3/fat)