Kudus  

Samsat Jateng Hadirkan Promo 4 Kali Lipat Untung hingga Akhir 2024

SIBUK: Terlihat banyak masyarakat yang tengah membayarkan pajak kendaraannya di Samsat Kudus, Jum’at (15/11). (MUHAMMAD RAYHAN/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program istimewa bertajuk Samsat Jateng Spesial 4 Kali Lipat Untung. Promo ini berlaku sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, Sukatmo menjelaskan, ada empat program utama yang ditawarkan dalam periode ini. Pertama, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudian pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bermotor yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.

“Dengan adanya pembebasan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum atas nama sendiri, baik dari dalam maupun luar provinsi, diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini. Untuk melakukan balik nama,” ujarnya.

Baca juga:  Kemenag Kudus Canangkan Program Kampung Zakat

Selanjutnya program kedua, Diskon Pajak Kendaraan Tahun Berjalan. Selama periode program, wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon.

Diskon sebesar 5% diberikan untuk kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat memperoleh diskon sebesar 2,5%. Hal ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak lebih awal dan tertib.

Selanjutnya program ketiga yakni Pembebasan Pajak Progresif. Pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan pribadi plat hitam atau putih akan dibebaskan selama periode program.

Pajak progresif ini berlaku untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Dengan tarif normal sebesar 1,75% untuk kendaraan pertama, 2% untuk kendaraan kedua, dan 2,5% untuk kendaraan ketiga.

Baca juga:  Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Sukses Pilkada Kudus 2024

“Pajak progresif ini akan dibebaskan hingga 19 Desember 2024, setelah itu akan kembali normal,” ungkapnya.

Selanjutnya program terakhir, Keringanan Tunggakan PKB. Pajak yang dikenakan akan mendapat potongan 10 sampai 15 % atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1 sampai 5 tahum. Namun program ini telah melewati masa dari waktu yang ditentukan dan tidak akan diperpanjang.

Sukatmo menambahkan, prosedur Pembebasan BBNKB 2 untuk kendaraan dari luar Kudus, proses cabut berkas atau mutasi harus dilakukan dari samsat asalnya. Setelah berkas turun, wajib pajak perlu memeriksakan berkas ke Polsek Kota sebelum melanjutkan proses di Samsat Kudus.

Baca juga:  Pengembangan Kampung KB di Kudus Belum Maksimal

“Respon masyarakat sangat positif. Banyak yang mencabut berkas dari luar kota ke Kudus karena kesempatan ini,” tambahnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Tengah. Target dari program ini adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PKB dan peningkatan PAD. Mengingat kabupaten mendapatkan bagi hasil sebesar 30% dari pendapatan PKB provinsi. (cr6/fat)