Kudus  

Disdukcapil Kudus Hadirkan Pelayanan Extratime Adminduk

PELAYANAN: Terlihat beberapa masyarakat yang tengah mengurus pengajuan dokumen di Kantor Dukcapil, Sabtu (23/11/2024). (MUHAMMAD RAYHAN/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus menghadirkan pelayanan Extratime Adminduk menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Program ini dilaksanakan pada 23, 24, dan 27 Novemeber 2024.

Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan menyediakan layanan di luar jam kerja reguler termasuk pada hari pencoblosan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dwi Erwindrastuti mengatakan, tujuan pelayanan extratime ini adalah untuk mengejar target capaian administrasi kependudukan terutama terkait Pilkada.

Baca juga:  32 Tahun Mengabdi, Rela Ngekos untuk Maksimalkan Prestasi

“Kami ingin memastikan masyarakat yang belum memiliki e-KTP, terutama wajib KTP pemula, bisa segera melakukan perekaman dan pencetakan dokumen,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan extratime telah berjalan selama hampir dua bulan dengan lokasi pelayanan yang meliputi kantor Dukcapil. Sembilan kecamatan. Serta lokasi jemput bola seperti GOR dan Pasar Kliwon. Dukcapil juga menyediakan layanan di malam hari untuk menjangkau masyarakat di desa-desa.

“Kami ingin membantu masyarakat yang sibuk di hari kerja agar tetap dapat mengurus dokumen kependudukan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rofiq Fachri mengatakan, pelayanan extratime akan tetap berlangsung pada hari pencoblosan, yaitu tanggal 27 November 2024. Hal ini untuk memberikan kesempatan masyarakat yang baru berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada.

Baca juga:  Gelar Upgrading dan Raker, IMM UMKU Ingin Lebih Seimbang dan Efektif

“Kami fokus pada wajib KTP pemula terutama yang berusia 16-17 tahun. Dukcapil sudah melaksanakan jemput bola ke SMA, SMK, MA, dan desa-desa agar masyarakat yang genap 17 tahun pada hari pencoblosan sudah memiliki e-KTP,” terangnya

Rofiq menambahkan bahwa pelayanan rutin di kecamatan tetap dilakukan setiap hari untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dukcapil juga memanfaatkan aplikasi seperti Kios PakDe dan E-Office untuk mempercepat proses pengajuan dokumen setanpa harus datang ke Dukcapil.

Dwi menambahkan, dengan berbagai upaya ini Dukcapil Kudus berharap dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Sekaligus memastikan setiap warga yang berhak memilih pada Pilkada 2024 dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga:  Milad Muhammadiyah Ke-112 Momentum Kuatkan Gerakan Dakwah

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak bersusah payah. Karena pelayanan kami hadir lebih dekat,” tutupnya. (cr6/fat)