KUDUS, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menegaskan bahwa data pemilih untuk Pemilu 2024 telah final dan akurat. Hal ini disampaikan Miftahurrohmah, S.Pd., M.Sc., anggota KPU Kudus Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, dalam media gathering pada Sabtu (23/11/2024).
Ia menjelaskan, data pemilih tetap (DPT) telah mencakup pemilih yang pindah masuk sebanyak 1.715 orang dan pindah keluar sebanyak 9.172 orang.
“Data ini merupakan hasil verifikasi cermat dari berbagai kategori, termasuk mereka yang menjalankan tugas, perawatan kesehatan, atau bekerja di luar domisili,” ungkap Miftahurrohmah.
Pihaknya juga memastikan pemilih dengan kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, telah dipetakan.
“Beberapa TPS memiliki jumlah pemilih disabilitas yang cukup signifikan. Kami pastikan TPS tersebut ramah disabilitas untuk memudahkan mereka menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.
Selain itu, TPS khusus disiapkan di lokasi tertentu, seperti rumah tahanan (rutan). Di rutan, ada 183 pemilih yang sudah terdata. Pihaknya telah memastikan data tersebut valid dan akan memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara.
Miftahurrohmah menekankan bahwa semua data diverifikasi untuk mendukung pemilu yang transparan dan jujur.
“Kami memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya. Akurasi data ini adalah dasar pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Kholil, komisioner KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan kesiapan teknis pelaksanaan pemilu serentak pada 27 November 2024. Ia memastikan logistik, sumber daya manusia (SDM), dan pelatihan teknis telah disiapkan secara optimal.
“Kami sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek) intensif terkait tata cara pemungutan dan penghitungan suara agar petugas memahami tugas mereka,” jelasnya.
KPU Kudus juga berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mencegah potensi konflik, seperti pelanggaran aturan di TPS. Selain itu, langkah antisipasi terhadap cuaca ekstrem juga disiapkan.
“Kami sudah menyusun prosedur jika terjadi bencana seperti banjir, agar pemilu tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Kholil menargetkan penghitungan suara di TPS selesai pada hari yang sama. Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilakukan mulai 29 November, dan di tingkat kabupaten pada awal Desember.
Ia juga mengingatkan pasangan calon untuk menyampaikan laporan dana kampanye paling lambat 24 November pukul 23.59 WIB. Pelaporan ini akan diaudit, dan ketidakpatuhan dapat berujung sanksi berat, termasuk pembatalan pelantikan.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang jujur, transparan, dan lancar. Semua proses kami pastikan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (adm/fat)