Bawaslu Kota Semarang Gencarkan Sosialisasi untuk Cegah Politik Uang

SUASANA: Ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat melakukan apel akbar di Halaman Balai Kota Semarang, Minggu (24/11/24). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menekankan pengawasan yang komprehensif selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui apel akbar di Halaman Balai Kota Semarang, Minggu (24/11/24). Kegiatan ini diikuti langsung oleh ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengukapkan, pengawasan pemilu pada masa tenang dimulai dari Minggu (24/11) sampai Selasa (26/11) mendatang. Ia menyampaikan, biasanya pada saat seperti ini, potensi pelanggaran pemilu seringkali terjadi.

“Sehingga kami harapkan jajaran pengawas akan melakukan penertiban dan pembersihan APK (alat peraga kampanye) dan patroli. Sehingga potensi pelanggaran bisa diminimalisir dan kita bisa cegah itu,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Minggu (24/11/24).

Baca juga:  Pakar Transportasi Imbau Pengemudi Truk untuk Selalu Sehat Demi Keselamatan di Jalan

Ia menambahkan, salah satu potensi pelanggaran pemilu yang krusial yaitu politik uang. Apabila ditemukan unsur politik uang, maka pemberi maupun penerima akan diberi sanksi pidana penjara sekitar 2 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Guna mencegah hal tersebut, Arief menjelaskan, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi dan membuat spanduk yang disebarluaskan di 177 kelurahan di Kota Semarang.

“Harapannya efektif agar money politic (politik uang) tidak marak terjadi di masa tenang. Pada saat hari H itu potensi serangan fajar itu pasti ada yang dilakukan terjadi pada hari pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Baca juga:  Bus Trans Semarang Terbakar Di Cepoko

Dalam pengawasan pada hari H pencoblosan, kata Arief, pihaknya juga melakukan pengawasan sejak Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai jam 7 pagi sampai selesai penghitungan suara. (int/gih)