KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 84 kepala Sekolah Dasar (SD) dan 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kudus dicatatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus tak memiliki kepala sekolah (kepsek) secara definitif. Meskipun saat ini terdapat 111 stok nama kepala sekolah yang terdaftar melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). Jumlah tersebut diduga tak bisa memenuhi jumlah kekosongan yang ada.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora, Anggun Nugroho menyebutkan, kekosongan jabatan kepala sekolah di Kudus semakin hari semakin bertambah. Sebelumnya, pihaknya sudah mengusulkan sebanyak 75 orang sebagai kepala sekolah pada Agustus 2024. Akan tetapi putusan terhadap usulan nama tersebut belum juga final.
“Proses pengisian jabatan kepala sekolah di Kudus masih berada di Pemerintah Pusat. Dan sekarang Disdikpora dengan BKPSDM Kudus masih mengawal di sistem itu,” ujarnya.
Aplikasi ini, sambung Anggun, memetakan daftar guru yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah. Baik dari unsur PNS maupun PPPK yang dipetakan berdasarkan jenjang TK, SD dan SMP. Saat ini, terdapat 111 nama yang terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang secara sistem memenuhi syarat.
“Jika melihat kekosongan kepala sekolah yang ada di Kudus, jumlah tersebut tentu seharusnya bisa terpenuhi. Tapi kenyataanya di lapangan tidak begitu,” sambungnya.
Hal ini dikarenakan 111 guru yang terdaftar dalam sistem telah otomatis dibagi di masing-masing jenjang. Pada jenjang SD telah dipetakan dengan jumlah 23 guru PNS dan 36 guru PPPK. Sementara jenjang SMP hanya 39 guru PNS dan 12 guru dan sisanya 1 guru untuk TK.
“Ini yang membuat pemenuhan kepala sekolah belum terpenuhi. Bahkan dari 23 guru PNS SD di sistem, hanya 9 guru yang bisa mengisi jabatan kekosongan kepala sekolah. Sementara jika diisi dari guru PPPK saya rasa hal itu kurang efektif,” tandasnya.
Selain tidak semua nama yang tercantum tersebut tertarik menjadi kepala sekolah, pengisian jabatan kepala sekolah juga diharuskan dari unsur guru penggerak. Lebih lagi dashboard yang dirasa telah penuh tidak bisa lagi menambahkan nama di sistem atau aplikasi.
“Sebenarnya dari non guru penggerak banyak yang tertarik menjadi kepala sekolah. Akan tetapi selama dashboard aplikasi jumlahnya sudah lebih dari jumlah kebutuhan maka tidak bisa mencantumkan nama lagi,” bebernya.
Pihaknya juga tidak bisa memperkirakan kapan waktu pastinya hasil pengusulan tersebut diputuskan. Termasuk, kapan waktu tepatnya akan dapat dilakukan pengangkatan untuk pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah di Kudus.
“Sementara ini 85 sekolah tersebut dibawahi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kemungkinan hingga tahun depan atau menunggu tambahan guru penggerak. Sebab saat ini sistem Dapodik harus menyertakan kepala sekolah yang saat ini terintegrasi dengan KSPS,” tandasnya. (cr1/fat)