Mbak Ita Minta Polrestabes Semarang Buat Pos Penjagaan di Turunan Silayur

Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu meminta kepada jajaran Polrestabes Semarang untuk membuatkan pos penjagaan di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan. Hal tersebut menyusul adanya kecelakaan yang mengakibatkan dua orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka karena truk tronton mengalami rem blong di daerah tersebut.

“Kami sudah minta dan koordinasi dengan Kapolrestabes terkait dengan pos penjagaan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas untuk menjaga,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, belum lama ini.

Ia juga mengaku sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengusaha truk tronton untuk tidak melintas di daerah tersebut yang di luar jam terbangnya. Yakni dari jam 9 pagi hingga 6 sore.

Baca juga:  Ratusan Massa Nyalakan Lilin untuk Mengenang GRO

Selain itu, Mbak Ita juga meminta kepada pihak terkait untuk membuat kajian secara detail di wilayah tersebut. Hal ini lantaran sudah mendekati liburan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kita minta untuk dilandaikan seperti yang di Hanoman yang sudah mulai minim. Nah ini kami minta untuk dilandaikan. Semoga segera bisa selesai sehingga agak datar (turunan) Silayur ini agak tajam,” jelasnya.

Pembuatan jalan yang dilandaikan ini, kata Mbak Ita, menjadi salah satu solusi guna mengantisipasi kecelakaan seperti ini tidak terulang kembali.

Baca juga:  6 Petugas KPPS di Jateng Meninggal Dunia, KPU Berikan Santunan Rp 36 Juta

Terpisah, Pakar Transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai membangun posko merupakan hal yang tidak efektif guna mengawasi mobilitas angkutan barang (truk) di ruas Jalan Prof. Dr. Hamka, Ngaliyan. Menurutnya, membangun Posko Bersama harus dipikirkan anggaran berasal dari mana.

“Andai ada Posko Bersama, dipastikan tidak bertahan lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, urusan pengawasan kendaraan di jalan adalah kewenangan polisi sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan Dinas Perhubungan dan Dirjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) berwenang untuk memeriksa kendaraan yang berada di simpul, seperti jembatan timbang dan terminal.

Baca juga:  Unwahas dan IKADIN Jateng Sukses Gelar PKA

Menurutnya, pengusaha sudah punya kewajiban membayar pajak atas usaha atau bisnis yang dijalankannya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar di pintu keluar kawasan pergudangan dan industri dibangun jembatan timbang yang dilengkapi dengan CCTV dan kelengkapan IT.

“Jembatan timbang dan CCTV terhubung dengan Polres Semarang dan Dishub Kota Semarang,” terangnya. Sehingga, lanjut Djoko, kedua instansi tersebut dapat mengetahui operasional angkutan barang yang melintas di jalan Prof. Dr. Hamka. (int/gih)