Pahami Hak dan Kewajiban Pengguna M-Banking agar Nyaman Bertransaksi

TUNJUKKAN: Salah satu mahasiswa Semarang menggunakan layanan M-Banking BCA saat bertransaksi melakukan transfer uang. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, layanan mobile banking (M-Banking) kini menjadi salah satu alat utama bagi nasabah dalam mengakses berbagai transaksi keuangan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengguna yang merasa puas dengan kemudahan, kecepatan, dan keamanan yang ditawarkan oleh pihak perbankan.

Namun, tak jarang pula ada pengguna M-Bangking yang terkena penipuan dalam bertransaksi sehingga kehilangan uangnya. Oleh karena itu, pengguna M-Bangking perlu memahami hak dan kewajibannya sehingga bisa menghindari penipuan dan nyaman menggunakan layanan aplikasi tersebut.

Bank Indonesia Jawa Tengah dalam rilisnya menyebutkan bahwa agar nasabah aman bertransaksi pada layanan berbasis aplikasi, konsumen perlu memahami beberapa haknya, di antaranya konsumen berhak memperoleh informasi fitur produk dan/atau layanan antara lain tentang biaya, manfaat, dan risiko, serta syarat dan ketentuan. Lalu mendapat kepastian keamanan layanan dan pelindungan data pribadi, serta mendapat penanganan dan penyelesaian pengaduan jika terjadi permasalahan pada transaksi.

Di sisi lain, bahwa konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan sebagai pengguna M-Banking atau aplikasi perbankan. Yakni menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode keamanan akun (PIN, password, OTP), kemudian memastikan kesesuaian nominal dan penerima (merchant) sebelum melakukan pembayaran, serta melaporkan kepada penyelenggara jika terjadi permasalahan atau indikasi transaksi mencurigakan pada akun yang dimiliki.

Baca juga:  Panen Karya P5 SMAN 1 Semarang, Mengangkat Kearifan Lokal Lewat Drama dan Batik

Laili Luthfinnisa’ (20) salah satu mahasiswa di sebuah universitas di Semarang mengaku dirinya merasa terbantu dengan adanyan kemudahan bertransaksi melalui M-Banking. Bahkan ia mengatakan bahwa sehari-hari tak pernah membawa uang tunai di dalam tasnya.

“Sangat terbantu ya, lebih mudah ke mana-mana cukup pakai hp buat bayar-bayar apapun, tanpa harus bawa uang tunai,” katanya pada Joglo Jateng, Senin (25/11/2024).

Nisa sapaan akrabnya ini mengaku sangat percaya dengan keamanan yang ditawarkan oleh pihak perbankan yang dirinya gunakan. Kendati demikian, dirinya selalu menerapkan untuk tidak menggunakan wifi yang bersifat umum saat mengakses M-Banking.

“Kalau percaya dengan perbankan sudah percaya banget ya. Mungkin untuk jaga-jaga atau antisispasi waktu akses M-Banking itu nggak pakai wifi umum, milih pakai paket data aja,” ujarya.

Ia pun selalu berusaha memahami ketentuan yang disampaikan oleh pihak bank agar terhindar dari kesalahan maupun penipuan. Di antaranya dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode keamanan akun (PIN, password, OTP). Tak hanya itu, dia pun menghindari asal klik tautan yang menyebar di aplikasi WhatsApp serta kadangkala mengganti password secara berkala.

Baca juga:  Rute Penerbangan Baru Semarang–Sampit Resmi Dibuka

Ketua Pengurus Harian Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen di Indonesia (LP2K) Jateng, Abdun Mufid mengatakan bahwa di tengah transformasi digital ini, M-Banking memang memberikan kenyamanan bagi pelanggan. Juga menjadi solusi praktis untuk beragam kebutuhan finansial sehari-hari, dari transfer uang hingga pembayaran tagihan.

Kendati demikian, harus perihal keamanan para konsumen juga harus ikut bertanggung jawab untuk menjaganya. Menurutnya kepercayaan kepada pihak perbankan saja tak cukup.

“Konsumen sendiri memang harus betul-betul mengamankan apa yang ada pada konsumen sendiri (M-Banking), baik data transaksi atau apapun supaya kemudian mereka aman. Berapa kasus menunjukkan kadang konsumen lalai sehingga data-data transaksi dan sebagainya akhirnya terbuka dan mudah dibobol,” katanya.

Menurutnya, konsumen atau nasabah harus banyak belajar dari berbagai macam kasus-kasus yang sudah terjadi sebelumnya. Terlebih di pemberitaan hingga media sosial sudah banyak informasi seputas modus penipuan yang dilakukan.

“Kalau kita baca di media sosial itu banyak testimoni korban atau konsumen yang pernah mengalami kasus-kasus di mana dia kehilangan dana di akunnya, di M-Banking misalnya, itu bisa dibaca kemudian, oh berarti ini terjadi begini berarti saya enggak boleh begini, itu salah satu yang bisa dipelajari,” bebernya.

Baca juga:  Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Kedua, lanjut Mufid, konsumen harus mempelajari informasi-informasi perlindungan keamanan dari pihak perbankan sendiri. Karena dapat dipastikan, pihak perbankan sudah memiliki attention perihal produknya sebelum di-launching ke masyarakat luas.

“Ketiga, ini salah satu tips dari orang-orang tua, jadi gini ‘ojo ndokok ndog sak petarangan’, jadi kalau kita punya dana banyak jangan taruh di satu akun. Jadi kita punya berapa akun gitu, sehingga kalau satu dibobol nggak hilang semua, jadi kantongnya banyak,” jelasnya.

“Nah itu menurut saya salah satu tips dari orang-orang tua kita yang cukup bisa kita lakukan juga dan yang terakhir adalah kita jangan mudah percaya sama orang, termasuk keluarga sendiri karena nyawanya sudah ada di gadget ya begitu gadget itu kemudian sudah terakses oleh orang lain ya sangat mudah sekali kemudian terjadi hal yang kita tidak inginkan berkaitan dengan akun kita. Selanjutnya ya doa aja lah,” imbuhnya. (luk/gih/adv)