PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren pada Mei 2024 lalu. Peraturan ini disahkan setelah melewati pembahasan yang cukup panjang dan alot.
Lahirnya Perda ini diharapkan dapat mendukung pengembangan pendidikan pesantren di Kabupaten Pati. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga kini tak kunjung membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Pesantren tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Pati, Muntamah meminta pemimpin Pemkab Pati nantinya untuk membentuk Perbup turunan Perda Pesantren. Hal ini sejalan dengan pembentukan Perda tersebut.
“Karena saat ini Pj, kalau nanti sudah ada Bupati definitif, kami mendorong bupati definitif harus secepatnya membuat Perbup. Karena dalam Perda itu memang untuk dibuat Perbup,” kata dia.
Muntamah menegaskan bahwa Perbup Pesantren sangat dibutuhkan. Karena bertujuan untuk menjalankan aturan-aturan yang ada di dalam Perda Pesantren.
“Perda ini aturan yang sifatnya umum. Detailnya untuk dijalankan harus ada Perbupnya. Tapi ini ibarat kendaraan tapi bensinnya tidak ada,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa di dalam Perbup Pesantren nanti akan mengatur fasilitasi pengembangan pesantren. Sehingga untuk memenuhi hak-hak pendidikan pesantren.
“Pesantren harus include di pendidikan. Hak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah itu sama. Pendidikan formal lulusan diakui untuk pendidikan lebih tinggi, kemudian diakui untuk mendapatkan pekerjaan, maka pesantren juga seperti itu,” terangnya.
Menurutnya, antara hak pesantren dan pendidikan lainnya harus disamakan. Sehingga harus diupayakan juga sarana dan prasarana yang sama pula.
“Kualitas pendidikan harus sama. Maka hal itu segera dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan nafas Perda ketika ada Perbupnya,” ucap Ketua Fraksi PKB Pati itu.
Selain itu, Muntamah memaparkan bahwa Perda itu diamanatkan untuk fasilitas pengembangan pesantren masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Setelah itu dimasukkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PKPD), dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Ketika masuk dalam RPJMD bupati maka juga harus masuk di RKPD. Sehingga prosedur penganggaran juga harus sesuai peraturan penganggaran. Mulai RPJMD, RKPD, kemudian masuk RAPBD,” jelasnya.
Jika Perbup ini dibentuk, lanjut dia, fasilitasi pengembangan pesantren ini sifatnya program dari pemerintah daerah. Sehingga pesantren sudah menjadi bagian dari pemerintah daerah.
“Tidak lagi pendidikan formal dibedakan dengan pendidikan pesantren. Karena sudah masuk ke dalam pemerintah daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, pendidikan pesantren di Kabupaten Pati harus mendapatkan perhatian serius dari Pemda Pati. Yakni melalui program yang diatur dalam Perbup Pesantren.
Muntamah menilai, program ini seharusnya segera dijalankan. Mengingat, ada ratusan pendidikan pesantren di Bumi Mina Tani ini yang perlu mendapatkan perhatian.
“Kabupaten Pati itu pesantrennya banyak sekali. Lebih dari 250 pesantren. Secara sosial itu sudah menjadi kebutuhan. Memang butuh adanya Perda dan Perbup itu,” pungkasnya. (lut/fat)