JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melantik tiga anggota Dewan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan periode 2024-2029. Pelantikan digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (28/11/24).
Acara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Wakil Ketua Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan Pratikno ini, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, beserta jajaran Forkopimda.
Selain dilantik, tiga anggota dewan itu mengucap sumpah/janji menjadi wakil rakyat. Tiga di antara mereka, Esti Kiswaning Setyowati dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Nuruddin Amin yang mencalonkan diri sebagai bupati Jepara.
Kemudian, Mashadi dari PKB menggantikan Moh. Siroj karena meninggal dunia. Lalu, Moch Achlis Ferdyansyah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Muhammad Ibnu Hajar yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Jepara.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan, berdasar surat dari Fraksi PKB DPRD Jepara Perihal Penempatan PAW dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Esti Kiswaning Setyowati ditempatkan di Komisi C dan Badan Musyawarah. Kemudian, Fraksi PPP DPRD Jepara, Moch Achlis Ferdyansyah ditempatkan di Komisi B dan Badan Musyawarah. Sedangkan, Mashadi, ditempatkan di Komisi A dan Bapemperda.
Meski masuk melalui mekanisme PAW, Agus mengaku yakin dan percaya, tiga anggota dewan ini dapat langsung menyesuaikan diri di DPRD Kabupaten Jepara. Sehingga, dapat langsung menyatu dengan seluruh dinamika tugas dan kewajiban.
“Mari kita bekerja bersama-sama berkontribusi untuk Kabupaten Jepara tercinta. Mudah-mudahan kita dapat mengemban amanat rakyat ini dengan lebih baik. Selamat bergabung di Tamansari,” kata Agus.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta melalui Sekda Jepara, Edy Sujatmiko meminta kepada tiga anggota dewan baru bisa segera menyesuaikan diri dengan tugasnya masing-masing.
“Seiring dengan fungsi lembaga dewan, yakni fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah, banyak agenda yang telah menunggu saudara di lembaga yang terhormat ini. Silakan segera menyesuaikan diri dan mempelajari tugas, sesuai dengan tupoksi dan penempatan Saudara pada alat-alat kelengkapan DPRD,” ucapnya. (oka/gih)