Ratusan Massa Desak Polisi Tuntaskan Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

SUASANA: Sejumlah massa aksi demo saat membentangkan spanduk bertuliskan 'Justice For Gamma' yang dihadapkan dengan jajaran polisi yang berjaga di depan Kantor Polda Jawa Tengah Jalan Pahlawan No.1, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (28/11/24). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 500 massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, jaringan masyarakat sipil dan buruh mendesak aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di Jalan Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Massa aksi berdemo di depan Kantor Polda Jawa Tengah Jalan Pahlawan No.1, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (28/11/24) sore.

Mereka berdatangan ke Kantor Polda Jateng pada pukul 17.03 dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa properti seperti spanduk yang menarasikan kekecewaan terhadap aparat kepolisian.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Muhammad Safali mengungkapkan, ada beberapa tuntutan dari jaringan masyarakat sipil dan aksi kamisan yang berkaitan dengan reformasi kepolisian. Salah satunya, menuntut proses penegakan hukum dikawal terus oleh masyarakat sipil dan pelaku dihukum seadil-adilnya.

Baca juga:  Bank Indonesia Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Password/PIN ATM dan M-Banking

“Prosesnya (terhadap pelaku penembakan, Red.) harus mendapatkan hukum yang seadil-adilnya bagi pelaku dan harus ada reformasi dari internal Polrestabes. Terakhir, kami minta dan memastikan negara hadir di Jawa Tengah artinya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red.), Ombudsman, Kompol Nas yang itu kita dengar Menteri Hukum dan HAM ikut turut serta (mengawal kasus ini, Red.),” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng.

Lebih lanjut, ia menerangkan, negara harus mengganti kerugian restitusi terhadap keluarga yang ditinggalkan berupa perlindungan hukum kepada saksi. Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa tidak ada ancaman atau intimidasi dari pihak luar.

Baca juga:  Panen Karya P5 SMAN 1 Semarang, Mengangkat Kearifan Lokal Lewat Drama dan Batik

“Ada juga korban yang mengalami luka-luka (saat penembakan itu terjadi, Red.). Sebetulnya kami dari LBH Semarang kesulitan mengakses komunikasi ke keluarga korban. Kami ingin melihat kedepan seperti apa karena sampai saat ini korban masih dalam proses pemulihan di Rumah Sakit,” jelasnya.

Safali juga mengetahui, bahwasanya keluarga G (17) sudah melakukan pelaporan ke Polda Jateng atas dua pasal yang dikaitkan oleh R. Yaitu Pasal 338 dan Pasal 351 yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.

“Kami akan sangat apresiasi jika korban luka -luka itu juga melapor itu ke Polda Jateng. Target pemenuhan tuntutan tidak ada tetapi kami ingin memastikan bahwa itu harus dijalankan desakan ini sangat luas,” tuturnya.

Baca juga:  Pahami Hak dan Kewajiban Pengguna M-Banking agar Nyaman Bertransaksi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa keluarga korban sudah melakukan pelaporan ke Polda Jateng. Lalu, pihaknya juga sudah menindaklanjuti aduan itu dan akan dilakukan penyelidikan oleh tim penyelidik dari Direktorat Kriminal Umum.

“Saat ini yang bersangkutan, yaitu R sudah dilakukan penahanan di penempatan khusus di Polda Jateng. Dalam perkara penembakan tersebut dan yang bersangkutan telah berproses dalam etik kepolisian yang akan segera dilakukan sidang,” katanya.

Dirinya mengaku, R akan menjalani dua jenis pemeriksaan. Di antaranya, kode etik profesi dan kasus hukum tindak pidana.

“Status saat ini terperiksa,” imbuhnya. (int/adf)