Jepara  

Kejari Jepara Tetapkan Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi

KETERANGAN: Ketua Kejari Jepara, Dhini Ardhany bersama jajarannya saat konferensi pers di Kantor Kejari Jepara, Kamis (28/11). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan inisial CSR sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada Bank BUMN unit Karangnongko Kantor Cabang Jepara, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada tahun 2023.

Penetapan disampaikan oleh Ketua Kejari Jepara, Dhini Ardhany saat konferensi pers di Kantor Kejari Jepara, Kamis (28/11).

Disampaikannya, pada bulan Juli tahun 2024, Kejari Jepara telah menerima laporan dari masyarakat Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa transaksi keuangan, dokumen, dan laporan keuangan oleh oknum pengawai Bank BUMN unit Karangnongko.

Baca juga:  Desa Tegalsambi Adakan Festival Musik dan Tari Kreasi

Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan KUR dan KUPRA. Yakni, dengan melakukan rekayasa atas proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh tersangka CSR.

“Dugaan tersebut terpenuhi karena terindikasi tersangka dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan KUR dan KUPRA dan memprakarsai pinjaman dengan melibatkan pihak ketiga (calo) serta mendapatkan keuntungan pribadi dari proses tersebut,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Tujuan dari rekayasa tersebut adalah untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi Bank BUMN unit Karangnongko, nasabah, dan pihak lain, serta untuk mendapatkan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung yang digunakan secara pribadi.

Baca juga:  DPRD Jepara Lantik Tiga Anggota PAW Periode 2024-2029, Gantikan yang Meninggal dan Nyabup

Tersangka dalam melakukan manipulasi tersebut menggunakan jabatan yang bersangkutan sebagai Mantri Bank BUMN. “Tersangka bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah,” paparnya.

Berdasarkan hasil investigasi audit Bank BUMN Karangnongko tersebut dengan laporan hasil pemeriksaan (LPH), pada 23 Mei 2024, maka ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 788 juta lebih.

Atas tindakan tersebut, pelaku melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PDS-01/M.3.32/Fd.1/11/2024 tanggal 28 November 2024 dan penyidik masih terus melakukan pengembangan,” tutupnya. (oka/gih)