Bank Indonesia Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Pinjaman Online terhadap Data Pribadi

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jateng, Nita Rachmenia. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) yang belakangan marak berkembang di Indonesia. Sebab selain risiko finansial, pinjol juga dapat membahayakan data pribadi pengguna.

Diketahui, beberapa praktik pinjol ilegal bisa menyalahgunakan data pribadi pengguna yang mereka peroleh selama proses pendaftaran. Mulai dari nomor identitas, nomor telepon, alamat email, hingga informasi rekening bank bisa disalahgunakan untuk tujuan penipuan atau bahkan dijual ke pihak ketiga tanpa izin.

“Sebenarnya pinjol itu kan enggak apa-apa ya asal legal, yang enggak boleh itu ilegal,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jateng, Nita Rachmenia pada Joglo Jateng, Jumat (29/11/2024)

Baca juga:  Harris Sentraland Semarang Hadirkan Dekorasi Natal Ramah Lingkungan dari Material Daur Ulang

Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data, Bank Indonesia menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia pinjol dengan mengecek apakah mereka terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, BI juga mengingatkan untuk tidak memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada platform pinjol yang tidak jelas kredibilitasnya.

“Jadi pastikan dulu masyarakat itu kalau mau memakai jasa pinjaman online, pastikan aplikasi tersebut adalah yang berizin, sudah berizin dalam hal ini adalah izin dari pemerintah,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Bank Indonesia juga mendorong masyarakat untuk lebih cermat dalam membaca syarat dan ketentuan layanan pinjol, serta memperhatikan apakah terdapat izin dan proteksi yang memadai bagi data pribadi yang diserahkan.

Baca juga:  Mentri LH Apresiasi Kota Semarang Terapkan Zero Waste Berkelanjutan

“Nah dari situ sebenarnya kalau dia sepanjang pinjol itu beriizin, itu sebenarnya no isu, yang sekarang menjadi masalah adalah pinjol itu ilegal,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah pencegahan ini, Bank Indonesia berharap masyarakat dapat terlindungi dari potensi ancaman dan penyalahgunaan data pribadi yang mungkin timbul akibat transaksi pinjaman online.

“Kalau mengalami hal-hal yang memang kita tidak melakukan transaksi, tapi tiba-tiba kita terlibat di dalam itu (dana hilang). Nah itu nanti salah satu kanalnya bisa melakukan pengaduan ke kanal pengaduan konsumen, baik dari OJK maupun dari BI sendiri,” tutupnya. (luk/gih/adv)