Pati  

Baru Proses Perpanjangan, PT New Ramon Star: Sedang Berproses masih Bisa Melakukan Operasi

PROTES: Puluhan warga Langgenharjo Juwana Pati demo depan Kantor Bupati Pati menuntut PT New Ramon Star ditutup, Senin (2/12/2024). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati demo depan Kantor Bupati Pati, Senin (2/12). Mereka menuntut agar PT New Ramon Star ditutup.

PT New Ramon Star merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Pabrik diminta tutup karena dituding mencemari lingkungan sekitar dan dipertanyakan izinnya.

Menanggapi itu, Staf PT New Ramon Star, Fahrudin Afendy membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada perusahaannya. Salah satunya terkait bersedia melakukan penutupan PT New Ramon Star.

“Waktu itu saya ditanya, ada legal standing jika PT ini tetap berjalan. Saya jawab ya sudah saya bersedia mempertimbangkan saja. Kalau penutupan langsung itu bukan wewenang saya. Karena pabrik bukan kepemilikan pribadi saya,” terangnya.

Baca juga:  Tunjangan Kecil, Guru PAUD Ngeluh ke Dewan

Afendy menjelaskan, PT New Ramon Star memiliki legalitas yang jelas. Namun saat ini baru sedang proses perpanjangan.

Meskipun masih proses, perusahaan tetap masih bisa beroperasi melakukan pengolahan limbah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021 di bab peralihan poin 2.

“Memang kita habis, tapi kita sedang perpanjangan. Maka dari Permen tesebut, SLO (Sertifikat Laik Operasional) bakal berlaku kalau kita perpanjangan,” terangnya.

Pihaknya mengaku telah melalui tahapan perizinan dari pemerintah untuk bisa beroperasi. Apalagi hal ini juga diperkuat dengan adanya amar putusan Mahkamah konstitusi (MK) untuk bisa beroperasi saat masih melakukan perpanjangan izin.

Baca juga:  LPM Terma STAI Pati Luncurkan Majalah tentang Kekerasan Seksual

“Jadi legal standingnya kita sudah ada. Mulai dari Kementerian dari Permen Menteri Lingkungan Hidup. Kemudian ada dari amar putusan MK yang menyebutkan perusahaan memiliki izin, jika izin habis, sedang berproses masih bisa melakukan operasi,” pungkasnya. (lut/fat)