JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertras) menyampaikan bahwa regulasi terkait formula penyusunan upah minimum masih belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun sebagai langkah persiapan, Dewan Pengupahan telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara mandiri, mengingat Badan Pusat Statistik (BPS) kini tidak lagi menerbitkan hasil survei KHL.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan upah minimum tahun 2025 tidak akan menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023. Salah satu formula yang akan diterapkan adalah hasil survei KHL.
“Kami dari Pemkab berinisiatif untuk melakukan survei KHL meskipun menggunakan regulasi yang telah dicabut, karena hingga saat ini regulasi baru belum ada,” ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Mu’idz, Minggu (1/12/24).
Selama ini, formula yang digunakan untuk penentuan upah minimum mengacu pada nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi di daerah. Survei KHL tersebut, kata Mu’idz, dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan anggota serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah di Pasar Bangsri pada Senin (18/11/2024). Terdapat 64 item pertanyaan dalam survei yang menjadi dasar penetapan KHL.
“Dari hasil survei, angka kebutuhan hidup layak di Jepara sebesar Rp 2.590.000,” jelasnya.
Sementara itu, nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.450.915.
Karena survei tersebut menggunakan regulasi yang sudah dicabut, Abdul Mu’idz menekankan bahwa jika hasil survei tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah, pihaknya akan tetap mengikuti arahan dari pusat.
“Apapun keputusan dari pusat, kami akan mengikuti. Kami akan menunggu instruksi dari pusat jika nantinya hasil survei yang dilakukan berbeda dengan regulasi yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, serikat pekerja di Kabupaten Jepara juga telah mengusulkan UMK untuk tahun 2025. Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, diusulkan kenaikan sebesar 24,4 persen atau Rp 599.686, sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp 245.092. (oka/gih)