Kudus  

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu di Kudus Berjalan Lancar

SITUASI: Suasana rapat pleno terbuka di aula KPU Kudus. Kotak suara dari kecamatan tampak disusun rapi, siap untuk rekapitulasi tingkat kabupaten. (NUR MAIDAH /JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2024. Acara berlangsung pada Selasa (3/12), di Grand muria ballroom, Hotel @HOM Kudus dengan suasana tertib dan terbuka untuk publik, bahkan disiarkan secara langsung melalui kanal streaming resmi KPU.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Amir Faisol, memimpin jalannya rapat pleno yang dihadiri oleh para saksi, perwakilan Bawaslu, dan aparat keamanan. Dalam keterangannya, Amir Faisol menyampaikan bahwa proses rekapitulasi untuk sembilan kecamatan ditargetkan selesai dalam satu hari, namun jika dibutuhkan akan dilanjutkan keesokan harinya.

Baca juga:  Firda Aulia Raih Juara 1 Lomba Puisi Jenjang SD/MI

“Alhamdulillah, hingga saat ini proses rekapitulasi dari dua kecamatan telah selesai dan berjalan lancar. Kami tetap memastikan transparansi proses ini agar masyarakat dapat memantau jalannya demokrasi,” ujarnya.

Kotak suara dan formulir yang berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat kecamatan disimpan dengan aman di gudang KPU. Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten nantinya akan diteruskan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dengan pengawalan ketat dari Polres Kudus.

Dalam rapat pleno tersebut, Amir Faisol juga mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat Kudus mencapai 86,6%. Angka ini mencerminkan kesadaran tinggi masyarakat terhadap pentingnya pemilu.

Baca juga:  Pemdes Bakalankrapyak Tegas Perangi Narkoba

“Angka partisipasi ini bukan hanya hasil kerja KPU, tetapi juga berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat,” tambahnya.

Setelah rapat pleno kabupaten selesai, akan ada jeda tiga hari untuk kemungkinan pengajuan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, KPU Kudus akan melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih sesuai jadwal yang ditentukan.

“Dalam demokrasi, gugatan adalah hak yang dijamin undang-undang. Kami siap menjalankan seluruh tahapan dengan sebaik-baiknya,” tutup Amir Faisol.

Acara ini menjadi bukti komitmen KPU Kudus untuk mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (cr7)