Pati  

Warga Langgenharjo Demo, Minta PT New Ramon Star Ditutup

PROTES: Puluhan warga Desa Langgenharjo Juwana Pati demo depan Kantor Bupati Pati menuntut agar PT New Ramon Star ditutup, Senin (2/12/24). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati demo di depan Kantor Bupati Pati, Senin (2/12/24). Mereka menuntut agar PT New Ramon Star ditutup.

PT New Ramon Star merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Pabrik itu diminta tutup karena dituding mencemari lingkungan sekitar.

Dalam aksi ini, masa aksi menandatangani kain putih yang bertuliskan, “Warga Langgenharjo sepakat PT New Ramon Star ditutup permanen!!”. Pembubuhan tanda tangan ini, sebagai bentuk kesepakatan agar pabrik tersebut ditutup.

“Masyarakat minta PT New Ramon Star ditutup. Karena limbah itu mencemari pertanian, pertambakan, dan lingkungan,” tegas Koordinator aksi, Hanggoro Prasetyo.

Hanggoro mengatakan, warga sebelumnya sudah menggelar audiensi dengan pihak-pihak terkait. Namun PT New Ramon Star disebut tidak berkomitmen berdasarkan hasil audiensi sebelumnya.

Baca juga:  Dewan Minta Dinkes Pati Serius Tangani DBD

“28 Oktober 2024, PT New Ramon Star bersedia mempertimbangkan menghentikan usaha secara sementara, sampai izin operasi terbit. Ternyata sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” kata dia.

Ia menegaskan, masyarakat Langgenharjo semakin muak, ketika tahu PT New Ramon Star tetap beroperasi tanpa mengindahkan kesepakatan bersama. Oleh karena itu, pihaknya meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

ASPIRASI: Puluhan warga membubuhkan tanda tangan mereka di kain putih sebagai bentuk kesepakatan agar menuntut agar PT New Ramon Star ditutup, Senin (2/12/24).

Selain itu, Hanggoro menyebut PT New Ramon Star belum mengantongi izin untuk mengelola limbah berbahaya. Dia menantang, kalau PT itu memang sudah memiliki izin-izin terkait pengelolaan limbah dan sebagainya, harusnya dijelaskan kepada masyarakat.

“Kami menegaskan kalau pabrik tidak berizin apalagi B3 (jenis limbah), mohon ditindaklanjuti. Ketika saya tanya ke DPMPTSP ternyata ada izin yang prosesnya belum selesai semua. Kalau emang ada izinnya kenapa tidak dijelaskan kepada kami ketika audiensi dan demo sebelumnya,” pungkasnya.

Baca juga:  Gedung Baru Bawaslu Pati Gagal Direnovasi

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso menyebut izin PT New Ramon Star masih berproses. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan kroscek. Lantaran banyaknya masyarakat yang mempertanyakan izin pabrik tersebut.

“Izin itu memang masih berproses 2016-2019 kemudian bermigrasi. Artinya disesuaikan dengan pola izin terbaru yang OSS 131, kemudian sejak 2021 itu mengikuti OSS RBA, itu kita cek lewat admin ternyata masih berproses,” terangnya.

Ia menerangkan, izin industri yang bergerak di bidang pengolahan limbah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Meski begitu, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Upacara Hari Amal Bhakti ke-79 di Pati, Angkat Tema Moderasi Beragama

“Kita dalami izin New Ramon Star itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita sudah konsultasi dan bersurat ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” ungkapnya.

Bahkan dalam waktu dekat ini, Riyoso mengaku bakal mengikuti rapat dengan pihak Kementerian terkait hal ini. Hal ini setelah mengikuti audiensi bersama pihak terkait serta masyarakat yang menyoal perizinan PT New Ramon Star.

“Tadi itu ada audiensi. Ini juga sudah komunikasi ke pemerintah agar untuk disikapi apa langkah-langkah yang harus disikapi pemerintah daerah maupun provinsi atau pusat tentang keberadaan PT New Ramon Star,” pungkasnya. (lut/fat)