Opini  

Beli Rumah, Gratis PPN

Oleh: Nursanti Retno Kusumaningrum
KPP Madya Semarang

PEMERINTAH memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2024. Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 7 tahun 2024, hanya ada insentif bebas PPN sebesar 50 % untuk transaksi yang berlangsung antara 1 Juli hingga 31 Desember 2024.

Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar. Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya. Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya. Di samping itu, perpanjangan insentif juga untuk menjaga daya beli kelas menengah terhadap perumahan.

Baca juga:  Renjani, Pahlawan untuk Negeri

PPN DTP ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak adalah jenis hunian yang langsung dibangun diatas tanah. Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Memiliki kepemilikan biasanya dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ). Sedangkan rumah susun adalah merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Contohnya adalah apartemen sederhana maupun mewah. Rumah susun hanya memberikan hak guna bangunan saja. Dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ).

Penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak 1 September 2024 sampai 31 Desember 2024. BAST wajib didaftarkan didaftarkan oleh penjual dalam sistem aplikasi Sikumbang paling lama akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.

Baca juga:  Maulana Abah Luthfi adalah Anugerah bagi Ummat, Indonesia, dan Dunia

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023. Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan sebelum 1 September 2024 namun dibatalkan berakibat pembeli tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 61 Tahun 2024 ini.

Baca juga:  Nasib Pencegahan Korupsi Jawa Tengah di Era Ahmad Luthfi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menagih PPN atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang semula ditanggung pemerintah dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kondisi: Objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau rumah susun; Pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum 1 September 2024; Penyerahan sebelum 1 September 2024 atau setelah 31 Desember 2024; Rumah dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan; Penjual (Pengusaha Kena Pajak) tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan; Penjual (Pengusaha Kena Pajak) tidak melaporkan laporan realisasi; Penjual (Pengusaha Kena Pajak) tidak mendaftarkan Berita Acara Serah Terima Rumah dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR (aplikasi Sikumbang).

Dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, keberlanjutan insentif seperti PPN DTP merupakan langkah penting untuk mendorong pertumbuhan di sektor perumahan. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berusaha untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian target pembangunan ekonomi jangka panjang. (*)