KPU Kota Semarang Kebut Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024

AMANKAN: Sejumlah PPK saat membuka kotak logistik yang berisikan hasil penghitungan suara dalam kegiatan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada serentak 2024 di Harris Hotel Sentraland Semarang, Rabu (4/12/24). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang berupaya mengebut proses Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dari hasil pencoblosan pada 27 November lalu. Proses ini diadakan di Harris Hotel Sentraland Semarang Jalan Ki Mangunsarkoro No.36, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah.

Adapun sejumlah tamu undangan yang hadir, antara lain Bawaslu Kota Semarang, saksi dari masing-masing pasangan calon (Paslon), Forkompinda, camat dan lurah se Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengungkapkan, agenda ini direncanakan maksimal dua hari sampai Kamis (5/11). Namun, apabila sehari ini selesai, maka pihaknya akan langsung mengumumkan hasil rapat pleno terbuka siapa paslon yang unggul dalam Pilkada 2024 ini.

Baca juga:  Penjualan Pernak Pernik Natal di Toko Buku Merbabu Naik Dua Kali Lipat

“Kemudian kita akan kirim ke Pemerintah Kota Semarang dan Kemendagri untuk (Paslon) dilantik di bulan Februari,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Rabu (4/12/24).

Dalam mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan, kata Zaini, pihaknya telah memberikan tata tertib acara seperti dilapangan membawa senjata tajam, membuat kegaduhan, dan sebagainya.

“Kami selalu pimpinan rapat kan bisa kita keluarkan. Kedua, soal pergeseran kotak sudah tadi pagi sudah dikawal oleh pihak Polrestabes, mereka juga kawal disini untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Di sisi lain, ia melanjutkan, bahwa pihaknya sempat menerima rekomendasi dari Panwaslucam Semarang Selatan terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus TPS 13 Lamper Tengah. Hal ini lantaran ditemukan satu orang yang menggunakan lebih dari satu surat suara.

Baca juga:  Parkir Elektronik di Semarang, Masih Banyak Jukir Pilih Transaksi Tunai

Namun, setelah dikaji hal itu tidak memenuhi unsur PKPU dan Undang- Undang, sehingga pihaknya menolak diadakannya PSU. ” PKPU kami itu bunyinya lebih dari satu orang, berarti harus 2,3 atau empat orang,” katanya.

Bahkan, lanjut Zaini, surat suara itu tidak dibuka karena menurut Ketua KPPS yang bersangkutan, surat suara itu bukan ditandatangani olehnya.  “Maka sudah terdeteksi dan tidak kita hitung dan kita sudah singkirkan dari surat suara yang kita gunakan untuk pemilih,”pungkasnya. (int/gih)