PATI, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mulai rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat kabupaten. Rekapitulasi suara ini bakal dikebut selama dua hari.
Komisioner KPU Pati, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khusnul Imanuddin mengatakan bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten ini digelar setelah rekapitulasi tingkat kecamatan. Pihaknya akan membacakan seluruh hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan selama dua hari ini.
“Mulai hari ini (Rabu, 4/12) kami menggelar rekapitulasi di tingkat kabupaten. Rekapitulasi digelar selama dua hari sampai tanggal 5 November,” katanya.
Pihaknya yakin waktu dua hari cukup untuk merampungkan rekapitulasi Pilkada 2024 di tingkat kabupaten. Sehingga selanjutnya data tersebut akan dikirim ke provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.
“Mengacu rekapitulasi di tingkat kecamatan, dirinya yakin dua hari ini cukup untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten. Setelah itu KPU Pati akan mengirim kotak ke Provinsi Jawa Tengah. Akan tetapi, jika selama dua hari mendatang rekapitulasi belum kelar, KPU Pati bakal memperpanjang masa rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kalau nanti tidak cukup akan ada perpanjangan. Tapi saya yakin durasi dua hari ini sangat cukup untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten. Ini tidak ada jeda. Kalau ada jeda kami minta persetujuan Bawaslu dan para sanksi paslon. Nanti akan diumumkan hasil rekapitulasi,” bebernya.
Untuk menyukseskan rekapitulasi, KPU Pati mengundang sejumlah pihak. Dari mulai Bawaslu, para saksi masing-masing paslon hingga pemantau Pemilu.
“Masing-masing paslon diperbolehkan mengutus dua saksinya. Mereka akan berikan D Hasil Salinan setelah rekapitulasi. Kemudian pemantau pemilu kami undang, kemudian Bawaslu. Yang boleh melakukan proses hanya Bawaslu dan sanksi paslon,” pungkasnya. (lut/fat)