Buruh Jateng Ngotot Minta UMP Naik 10 Persen

TOLAK: Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jateng saat melakukan aksi penolakan UMP 6,5 persen. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Serikat buruh di Jawa Tengah (Jateng) menilai upah minimun provinsi (UMP) 2025 yang diputuskan akan naik sebesar 6,5 oleh Presiden Prabowo Subianto tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup buruh. Serikat buruh tetap ngotot meminta UMP Jateng 2025 bisa naik di atas 10 persen. Angka 10 persen ini dinilai lebih tepat karena sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jateng Karmanto mengusulkan, kenaikan UMP sebesar 10 persen karena 2025 diprediksi harga kebutuhan pokok akan semakin melambung tinggi.

Baca juga:  Mbak Ita Ingatkan Pedagang Jangan "Mremo" saat Nataru, Ini Alasannya!

“Ini (kenaikan 6,5 persen) sebenarnya angka yang belum mencapai KHL atau kebutuhan hidup layak. Karena tahun depan ini harga-harga pasti akan melamung tinggi, nah bagaimana dengan kekurangan upah untuk belanja sehari-hari,” ungkapnya, Kamis (5/12/24).

Belum lagi, pada Januari 2025, pemerintah merencanakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat kecil seperti kelompok buruh. “Upah naik hanya 6,5 persen, tapi pajak naik 12 persen,” imbuhnya.

Di sisi lain, kebijakan ini hanya akan diberlakukan untuk pekerja lajang atau belum menikah dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sehingga kenaikan upah minimun tidak bisa dirasakan oleh semua kalangan buruh.

Baca juga:  Dewan Apresiasi Penanganan Banjir Era Mbak Ita

“Buruh itu tidak semuanya lajang, ada yang berkeluarga dan sudah menikah, bahkan anaknya bukan hanya satu. Ini yang jadi keprihatinan karena pemerintah belum mau menetapkan upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak,” terangnya.

Dengan kondisi Jawa Tengah sebagai provinsi dengan nominal upah minimun paling rendah di Pulau Jawa, Karmanto berharap kenaikan seharusnya bisa di atas 10 persen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.(luk/sam)