JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara masih menunggu regulasi terkait wacana kenaikan gaji guru pada 2025. Hal itu disampaikan merespon pidato presiden yang menyebut akan menaikkan gaji guru dalam pidatonya pada Peringatan Hari Guru 2024 yang berlangsung pada 25 Desember lalu.
Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, melalui Analisis Sumber Daya Manusia bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Adi Hananto, menyatakan bahwa pernyataan tersebut masih menimbulkan multitafsir. Menurutnya, tidak ada tambahan kesejahteraan atau kenaikan gaji untuk guru ASN pada 2025. Tambahan satu kali gaji yang dimaksud sebenarnya adalah tunjangan profesi guru (TPG).
“Sebenarnya, guru swasta yang sudah memiliki sertifikasi pendidikan mendapatkan Rp 1.500.000 per bulan. Guru yang telah menerima SK Inpasing akan mengalami kenaikan tunjangan secara berkala sesuai dengan SK tersebut. Jadi, tidak ada kenaikan, karena sebelumnya banyak guru non-ASN yang mendapatkan TPG Rp 2 juta setelah inpasing,” jelasnya kepada Joglo Jateng, Kamis (5/12/24).
Adi juga menyebutkan bahwa wacana mengenai kenaikan gaji guru tersebut perlu kajian lebih mendalam oleh pemerintah pusat. Apakah akan turut dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan itu, pihaknya masih menunggu aturan resmi yang akan mengatur kenaikan gaji bagi guru.
“Ini masih bersifat wacana, jadi kita tunggu saja bagaimana regulasinya. Pada prinsipnya, kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada,” terangnya.
Meski begitu, ia menyatakan dukungannya terhadap kenaikan gaji guru berstatus ASN maupun non-ASN pada tahun 2025. Ia menekankan pentingnya adanya tambahan terlebih menyangkut kesejahteraan bagi guru.
“Lebih baik ada tambahan, jadi pendapatannya bisa berimbang antara guru swasta dan negeri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah bersiap menyiapkan data-data guru di lingkup Kabupaten Jepara apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. “Tinggal kita melihat regulasi dan juknis yang ada,” tutupnya. (oka/gih)