SEMARANG, Joglo Jateng – Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Cassandra Goeltomo dan M. Arif Agung Nugroho terpaksa walk out dari ruangan selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehaan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Harris Hotel Sentraland Semarang. Hal ini lantaran, mereka bersikeras agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang di TPS 013 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.
Hal ini bermula temuan dari Panwaslucam Semarang Selatan adanya satu pemilih yang menggunakan lebih dari satu surat suara. Kegiatan ini terjadi pada saat Hari Pencoblosan pada 27 November lalu di TPS 013 Kelurahan Lamper Tengah.
Komisioner KPU Kota Semarang Henry Cassandra Goeltomo mengukapkan, sebelumnya Bawaslu telah memberikan rekomendasi adanya ketidaksesuaian mengenai administrasi di TPS pada hari pertama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehaan Suara Pilkada 2024. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan kajian mengenai permasalahan tersebut.
“Dari saya hanya membaca di PKPU Pasal 20 poin j UU Tahun 2017 bahwa KPU Kota wajib menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang dan UU pemilu juga ada proses hukum,” ucapnya, Kamis (5/12/24).
Selama rapat internal, dirinya mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada komisioner lainnya. Akan tetapi, ada perbedaan pendapat antar komisioner mengenai norma antara PKPU Nomor 17 Tahun 2017 dengan apa yang disampaikan oleh Bawaslu.
“Namun titik berat kami bukan membahas soal norma itu, tapi karena Bawaslu juga mengeluarkan putusan yang berkonsekuensi jika tidak dilaksanakan ada konsekuensi hukum disitu. Jadi KPU berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi ini,” jelasnya.
Namun dalam rapat pleno terbuka pertama itu, lanjutnya, ketiga Komisioner secara resmi menolak adanya PSU dan hal itu telah ditetapkan pada Kamis (5/11) saat Rapat Pleno kedua berlangsung. Dengan keputusan itu, dirinya bersama Agung menolak menandatangani proses rekapitulasi Pilwalkot Semarang 2024, terutama TPS di Kecamatan Semarang Selatan.
Sebab, ketiga komisioner lainnya, yakni Novi Maria Ulfah, Ahmad Zaini dan Agus Supriyadi sepakat menolak diadakannya PSU di TPS itu. “Menurut saya ada konsekuensi hukumnya (apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu). Sehingga kami secara kelembagaan itu sudah menyampaikan kepada publik bagaimana mekanisme yang harus dilakukan ketika melakukan rapat pleno terbuka,” ungkapnya.
Menurutnya, sangat penting bagi KPU Kota untuk menindaklanjuti putusan rekomendasi dari Bawaslu. Hal ini supaya bisa menjaga kemurnian dari proses Pilwalkot Semarang. “Hal ini membuktikan bahwa kami menghargai forum bahwa bisa menyikapi UU yang berlaku dan monggo saja,” imbuhnya.
Meskipun, dirinya dan Agung tidak menandatangani C Hasil Pilwalkot Semarang 2024. Namun, hal itu tidak akan mengurangi proses yang berlaku. “Hal ini bagian dari warga negara yang tentunya menjadi penyelenggara dan kami memahami prosedur hukum yang berlaku. Saya menghormati apa yang sudah menjadi putusan dari KPU Kota Semarang,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengaku, setelah dikaji lebih dalam. Dirinya menyakini, rekomendasi itu tidak memenuhi unsur PKPU dan Undang-Undang, sehingga pihaknya menolak diadakannya PSU. “Tapi PKPU kami itu bunyinya lebih dari satu orang, berarti harus 2,3 atau empat orang,” katanya.
Bahkan, surat suara itu tidak dibuka karena menurut Ketua KPPS yang bersangkutan, surat suara itu bukan ditandatangani olehnya. “Maka sudah terdeteksi dan tidak kita hitung dan kita sudah singkirkan dari surat suara yang kita gunakan untuk pemilih,” pungkasnya.(int/sam)