KUDUS, Joglo Jateng – Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI), Subaan Abdul Rahman, menanggapi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen. Ia menekankan pentingnya kejelasan formula kenaikan upah tersebut. Khususnya terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan upah sektoral.
“Kami sudah memberitahu anggota untuk menunggu formula lengkapnya. Untuk saat ini, angka 6,5 persen cukup bagus. Tapi kami akan melihat dulu bagaimana perhitungan detailnya,” ujar Subaan.
Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMK ini merupakan langkah berani dibandingkan sebelumnya, yang berdasarkan PP 51 kenaikannya sangat kecil. Namun, ia mengingatkan, acuan utama tetap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya upah sesuai KHL dan mempertimbangkan sektor industri di Kudus.
FSP-RTMM-SPSI sebelumnya sudah mengajukan usulan kenaikan 6-8 persen sebagai target minimal. Subaan menyebut, angka tersebut cukup realistis bagi pekerja di sektor rokok dan makanan, mengingat kebutuhan yang terus meningkat.
“Kenaikan ini lumayan, tapi kami akan rundingkan lagi dengan Dewan Pengupahan untuk memastikan semuanya sesuai,” tambahnya.
Sementara itu untuk Penjabat (Pj) Bupati Kudus belum memberikan tanggapan resmi karena formula kenaikan baru diterima pada Rabu (4/12). Rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/12) di Kantor Disnakerperinkop UKM Kudus. (adm/fat)