KUDUS, Joglo Jateng– Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Kudus menyebut, tak ada layanan akses bagi jamaah umrah. Khususnya di Kudus sendiri. Hal itu dikarenakan, secara administratif jamaah umrah menjadi kewenangan seutuhnya Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah.
Pengelola Pendaftaran dan Pembatalan Haji, Agus Sulistiyono mengatakan, masyarakat yang hendak mendaftar umrah, dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
“Sistem ini menggantikan proses manual sebelumnya, bertujuan meningkatkan transparansi dan keamanan bagi jamaah,” ujarnya, Rabu (4/13/2024).
Ia melanjutkan, pihaknya hanya bertugas untuk memonitoring jumlah jamaah umrah yang ada pada wilayah kerjanya.
“Sepanjang tahun 2024, di Kudus ada sebanyak 5.697 pendaftar umrah yang berhasil terverifikasi oleh Kemenag melalui PLHUT,” jelasnya.
Sedangkan, persyaratan lain seperti cek kesehatan dan pembuatan passport, Agus menyatakan, bisa dilakukan dengan bantuan dari biro travel yang telah dipercaya oleh calon jamaah. Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar benar-benar selektif memilih biro travel haji khusus dan umrah yang sudah berizin dan terdaftar di Kemenag.
“Untuk passport biasanya dibantu pihak biro mediasi ke kantor imigrasi. Pengawasan tetap kami lakukan untuk jamaah umrah, meskipun tidak ada akses sepenuhnya. Karena Kemenag melalui PLHUT sampai hari ini baru sebatas pengurusan dan pelayanan haji reguler. Haji khusus ataupun furoda sama sekali tidak ada akses,” tandasnya. (cr8/fat)