UMK Kota Semarang Diperkirakan Rp 3.454.827

DISKUSI: Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat berdiskusi bersama dinas terkait perhitungan UMK Kota Semarang 2025 di Balai Kota Semarang, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu segera melakukan perhitungan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2025. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan  Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. Berdasarkan Permenaker tersebut, nilai kenaikan UMP atau UMK 2025 adalah sebesar 6,5 pesen  dari UMP atau UMK tahun 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum 2025 ini mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu,” ucapnya Mbak Ita sapannya, melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.

Baca juga:  Mbak Ita Sebut Harga Kebutuhan Bapok Relatif Stabil

Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang akan dilaksanakan pada Senin (9/12), dengan agenda pembahasan mengenai perhitungan upah minimum Kota Semarang Tahun 2025. “UMK 2024 Kota Semarang ada di Rp 3.243.969. Nanti kalau disetujui setelah dirapatkan bisa naik 6,5 persen jadi Rp 3.454.827. Naik sekitar 200 ribuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang sendiri telah mengadakan rapat pleno. Kegiatan ini dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Semarang dan unsur serikat pekerja pada di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

“Kami sangat mendukung untuk UMK 2025 di Kota Semarang nanti ada kenaikan. Terlebih kenaikannya melalui pengusulan dan penetapan yang sesuai aturan tentang pengupahan. Semoga UMK 2025 juga dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, setidaknya di Kota Semarang,” terangnya.

Baca juga:  Tunjukkan Rasa Toleransi Umat Beragama melalui Safari Natal

Dalam menetapkan upah minimum, dirinya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Kota Semarang. Termasuk, aspirasi dari asosiasi pengusaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemarin waktu rapat pleno teman-teman APINDO dan serikat pekerja mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia. Tentu ini akan terus kita upayakan,” pungkasnya. (int/gih)