KUDUS, Joglo Jateng– Pengurus Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Kudus menyebutkan belum ada kenaikan insentif untuk pendidik dan tenaga kependidikan, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI 2024 ini. Terlebih, untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
PC Pergunu Kudus, melalui Koordinator Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Syaifuddin Najib mengatakan, Kemenag memiliki skema insentif untuk GBPNS. Khususnya guru yang bertugas di madrasah atau Pendidikan Agama Islam (PAI). Prakteknya, sampai saat ini belum ada kenaikan tunjangan.
“Besaran tunjangan insentif sebesar Rp250.000 untuk guru di lembaga formal, disalurkan dalam dua tahap per semester,” ujar Najib melalui saluran telepon.
Ia mengungkapkan, besaran insentif yang diberikan tidak serta merta berjumlah Rp 3 juta per tahun. Akan tetapi, ada pemotongan pajak sesuai aturan.
Najib juga menambahkan, terdapat perbedaan skema pencairan insentif antara Kemenag dan Kemendikbud. Ini menjadikan sistematika proseduralnya berbeda.
“Ada buku rekening dari bank yang ditunjuk langsung oleh Kemenag. Nanti proses pencairannya tiap satu semester,” jelasnya.
Najib berharap, adanya pernyataan Menteri Agama RI, bahwa Kemenag telah menganggarkan Rp897.157.500.000 untuk Insentif Guru Non-PNS di 2025, benar terlaksana. Menurutnya, posisi guru baik di lembaga swasta maupun negeri, sama-sama bertujuan mencerdaskan anak bangsa. Terlebih di pondok pesantren, yang selama ini belum sepenuhnya dilihat oleh pemerintah.
“Kinerja ustaz/zah belum sepenuhnya diberi apresiasi. Ini juga menjadi konsen kami, pengupayaan kesejahteraan pondok pesantren. Kami berharap, adanya kebijakan terkait insentif, mampu mensejahterakan guru secara umum. Kami dari Pergunu juga berkomitmen, mengawal kebijakan ini agar benar-benar terealisasi,” pungkasnya. (cr8/fat)