PATI, Joglo Jateng – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2025 telah disepakati. UMK Pati ini ditentukan dalam sidang Dewan Pengupahan Pati di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati, Selasa (10/12/24).
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto menjelaskan bahwa UMK Pati 2025 sebesar Rp 2.332.350. UMK 2025 itu sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
“Dari Apindo dan serikat buruh sepakat kenaikan upah 6,5 persen (dari UMK Pati 2024). Kita tinggal menggedok dengan besaran Rp 2,3 juta,” kata Bambang.
UMK Pati 2025 naik Rp 142.350 atau 6,5 persen dari pada UMK Pati tahun 2024. UMK tahun 2024 sendiri senilai Rp 2.190.000.
Bambang menuturkan, pihak pengusaha maupun serikat buruh tidak protes dengan kenaikan UMK Pati 2025. Mereka menyadari kenaikan tersebut sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
“Tidak ada protes dari Apindo maupun serikat buruh. Karena di Permenaker itu sudah ditetapkan harus sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024,” terangnya.
Usai Sidang Dewan Pengupahan itu, Disnaker Pati melaporkan kenaikan UMK ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko yang kemudian diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan pada 18 Desember 2024 mendatang.
“Untuk penetapan oleh Gubernur tanggal 18 Desember. Setelah penetapan itu kami sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Menyesuaikan UMK. (Perusahaan) harus mematuhi. Sanksi sementara belum ada,” lanjutnya.
Ia menjelaskan besaran UMK ini untuk karyawan yang bekerja belum genap satu tahun hingga setahun. Untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, bakal dikenakan skala upah sesuai perusahaan masing-masing.
“Berlaku untuk karyawan belum 1 tahun sampai 1 tahun. Kalau sudah satu tahun lebih itu beda gajinya. Seharusnya lebih tinggi UMK kalau kerja lebih dari satu tahun. Pakai struktur skala upah. Penghitungan sesuai perusahaan masing-masing. Tapi UMK-nya sama,” pungkasnya. (lut/fat)