KUDUS, Joglo Jateng– Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah yang telah bersertifikat di Kabupaten Kudus mencapai 92,18 persen. Jumlah tersebut merupakan capaian total sertifikasi sampai dengan Triwulan III 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Aset Daerah Kabupaten Kudus, Noor Asih mengatakan, jumlah total BMD tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebanyak 3.876 bidang. 92,18 persen ini dengan rincian 3.573 bidang tanah yang telah bersertifikat dari total 3.876 bidang tanah.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat 303 bidang tanah yang belum bersertifikat. Beberapa faktor menjadi kendalanya. Seperti tanah sebagai tempat irigasi dan tanah jalan.
“Ada lainnya lagi seperti tanah tersebut ditempati warga untuk aktivitas harian, atau tanah sengketa. Sementara, kami megusut juga sulit, biasanya orang yang menempati sudah meninggal atau pindah,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengupayakan pengurusan sisa tanah yang belum bersertifikat. Agar di tahun mendatang, tanah yang merupakan aset pemerintah daerah ini seratus persen bersertifikat.
“Menjadi tanggung jawab dan kewenangan BPPKAD tentunya. Kami harap semua elemen ikut bersinergi, ” tegasnya.
Asih berharap, adanya pengupayaan sertifikasi tanah ini kelak pemerintah dalam hal ini Pemkab Kudus, agar lebih bisa memanfaatkan dengan optimal. Sehingga bisa berkesinambungan dan berkelanjutan. (cr8/fat)