Ditetapkan Tersangka, Robig Resmi Dipecat

DIAMANKAN: Robig Zainudin (tengah) digiring petugas untuk memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Senin (9/12/2024). (MAKNA ZAEZAR-ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang. Dalam sidang koda etik yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024), Robig dijatuhi hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Robig akan ditahan di sel rutan selama 14 hari pascapenetapan sebagai tersangka. Sebab penahanan tersebut bersifat patsus atau penempatan khusus.

“Untuk saat ini masih dilakukan penahanan atau penempatan khusus 14 hari ke depan,” terangnya, belum lama ini.

Dalam sidang kode etik tersebut, Robig terbukti telah memperburuk citra institusi Polri. Atas putusan itu, tersangka mengajukan banding kepada majelis sidang kode etik.

Baca juga:  1.733 Non ASN Pemkot Semarang tak Lolos Seleksi PPPK

“Diberi waktu oleh ketua sidang tiga hari,” kata Artanto.

Semementara itu, Kuasa Hukum GRO, Zainal Abidin Petir menyampaikan, ada tiga poin yang ia catat kenapa akhirnya Robig diputuskan PTDH.

“Ada hal-hal lain yang dipertimbangkan oleh komisi etik, satu karena itu anak yang ditembak di bawah umur, kemudian sewenang-wenang, lalu merusak citra Polisi. Sepertinya itu waktu pembacaan putusan,” jelasnya.

Disinggung soal banding yang bakal dilakukan oleh Robig, Zainal mengaku bakal menyayangkan jika pihak kepolisian menerima permintaan banding tersebut.

“Saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa publik akan kecewa sudah jelas. Jika banding diterima, berarti bakal mencoreng citra Polisi di publik,” paparnya.

Baca juga:  Mbak Ita Sebut Harga Kebutuhan Bapok Relatif Stabil

Terpisah, Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan selama tahun ini, terdapat tiga aduan yang masuk terkait kinerja Polrestabes Semarang. Khusus Polrestabes Semarang, katanya, laporan yang sering ditunda berlarut-larut yaitu satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), satu kasus pencurian dan satu kasus pembuatan SIM.

“Jadi ada tiga laporan masyarakat mengenai kinerja Polrestabes Semarang. Dua Laporan mengenai tindak pidana umum yaitu tentang pencurian dan satunya TPPO, satu laporan layanan SIM,” tegasnya saat dihubungi Joglo Jateng, kemarin.

Bahkan, jumlah kasus Polrestabes Semarang yang dilaporkan kepada pihaknya justru cenderung bertambah apabila dibanding polres lainnya di Jawa Tengah. Selain Polrestabes Semarang, kasus lain yang disoroti Ombudsman adalah Polres Kudus.

Baca juga:  LPPNU Jateng Tekankan Agar Program Makan Bergizi Gratis Berdampak pada Kesejahteraan Petani

“Untuk jumlah laporan di polres yang lain justru cenderung menurun. Sedangkan kalau di Semarang cenderung bertambah. Sedang kasus lain yang ditangani Polres Kudus dan Polrestabes Semarang masih ada dugaan penundaan berlarut-larut,” kata Farida. (luk/adf)