SEMARANG, Joglo Jateng – Upah Minumum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah segera diumumkan hari ini, 11 Desember 2024. Adapun kenaikan itu bakal sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno usai usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Selasa (10/12/24). “Secara patokan juga ada di Permenaker bahwa basis kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP sebelumnya,” jelasnya.
Sumarno menambahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng beserta dengan dewan pengupahan, hingga perwakilan Apindo telah menggelar rapat berkaitan dengan jumlah kenaikan UMP. Menurutnya, yang perlu menjadi prioritas bahan diskusi berkaitan dengan upah sektoral. Sebab upah ini memiliki kriteria kekhususan.
“Yang perlu kaitannya didiskusi adalah di Permenaker sekarang ada upah sektoral, itu dengan kriteria kekhususan,” imbuhnya.
Lebih lanjut setelah dewan pengupahan selesai berdiskusi, sesuai dengan Permenaker UMP Jateng bakal diumumkan ke masyarakat pada 11 Desember 2024. “Karena regulasinya seperti itu, Insyaallah kita tetapkan besok (hari ini),” tegasnya.
Diketahui, UMP Jateng 2024 saat ini Rp2.036.947. Apabila ke kenaikannya 6,5 persen, maka UMP Jateng akan naik sebesar Rp 132.401,555, atau menjadi Rp2.169.348,56 pada 2025. (luk/gih)