Penulis: Violeta Cahya Mayda
Universitas Indonesia- Ilmu Admisistrasi Fiskal
REST area jalan tol di Indonesia seharusnya menjadi etalase produk lokal yang memperkenalkan keunikan daerah kepada para pelintas. Namun, kenyataannya justru banyak didominasi oleh merek-merek global seperti McDonald’s dan waralaba lainnya, yang secara modal dan sumber daya jauh lebih unggul dibandingkan pelaku UMKM lokal. Ketimpangan ini menempatkan UMKM lokal dalam posisi yang tidak menguntungkan, apalagi ketika mereka harus bersaing di bawah beban pajak yang sama dengan pemain besar tersebut yaitu dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Padahal, UMKM adalah pilar utama perekonomian daerah yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus, termasuk dalam bentuk insentif pajak. Ketidakadilan ini mengancam keberlangsungan bisnis UMKM juga mengikis identitas lokal serta potensi ekonomi daerah yang bisa digali melalui pemberdayaan produk asli.
UMKM lokal di rest area jalan tol kerap menghadapi persaingan yang tidak setara dengan merek-merek besar. Sebagai usaha kecil yang sering kali beroperasi dengan modal terbatas, UMKM harus mematuhi kewajiban pajak yang sama dengan perusahaan multinasional. Ketentuan ini menciptakan ketidakadilan karena tidak memperhitungkan kapasitas ekonomi masing-masing pihak. Merek besar memiliki keuntungan berupa skala ekonomi yang memungkinkan mereka memproduksi dengan biaya lebih rendah, strategi pemasaran yang masif, dan daya tarik merek yang sudah mapan. Sebaliknya, UMKM sering kali hanya mengandalkan keunikan produk lokal yang kurang mendapatkan dukungan promosi maupun pembebasan pajak. Beban yang berat ini menghambat pertumbuhan UMKM juga mengurangi daya saing mereka di pasar yang seharusnya mendukung produk lokal.
Rest area jalan tol memiliki potensi besar sebagai ruang pameran produk lokal kepada masyarakat luas. Produk lokal seperti makanan khas daerah, kerajinan tangan, atau produk berbasis budaya lokal dapat menjadi daya tarik yang memperkaya pengalaman pengguna jalan tol. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa UMKM hanya mendapatkan porsi kecil dalam ruang komersial rest area. Banyak operator lebih memilih menyewakan lahan kepada merek besar yang dianggap lebih stabil dan menguntungkan secara finansial. Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pengembangan rest area sebagai wadah pemberdayaan ekonomi daerah. Tanpa perlakuan khusus, UMKM sulit bersaing, apalagi jika mereka juga harus membayar pajak yang sama dengan merek besar.
Salah satu solusi utama untuk mengatasi ketimpangan ini adalah penerapan insentif pajak bagi UMKM yang beroperasi di rest area. Kebijakan ini dapat berupa pengurangan tarif pajak, pembebasan pajak dalam periode tertentu, atau insentif tambahan untuk pelaku usaha yang menggunakan bahan baku lokal. Langkah ini dapat meringankan beban finansial UMKM juga mendorong mereka untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk. Insentif pajak dapat menjadi stimulus bagi UMKM untuk lebih berani memasuki pasar rest area yang selama ini dianggap sulit dijangkau. Insentif pajak membantu pelaku usaha kecil juga memperkuat identitas lokal yang menjadi bagian penting dari ekonomi kreatif di Indonesia.
Penerapan insentif pajak untuk UMKM di rest area jalan tol memiliki manfaat jangka panjang yang signifikan. UMKM yang berkembang dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Promosi produk lokal di rest area dapat menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga memperluas pasar UMKM hingga ke tingkat nasional atau internasional. Kebijakan ini juga memberikan sinyal positif tentang komitmen pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi lokal, yang pada akhirnya memperkuat rasa keadilan ekonomi di masyarakat. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, rest area dapat menjadi simbol keberhasilan kolaborasi antara pelaku usaha kecil dan pemerintah dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Rest area jalan tol memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintahan Republik Indonesia yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM. Namun, ketimpangan yang terjadi akibat dominasi merek besar dan beban pajak yang sama membuat UMKM sulit berkembang. Kebijakan insentif pajak menjadi solusi yang mendesak untuk memberikan keadilan sekaligus mendorong daya saing pelaku usaha kecil. Dengan insentif ini, UMKM dapat memperoleh ruang yang lebih setara untuk bersaing, memperkenalkan produk lokal kepada masyarakat luas, dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah. Langkah ini meringankan beban UMKM dan mengokohkan rest area sebagai tempat promosi identitas lokal yang mendukung keberlanjutan ekonomi nasional. Diperlukan komitmen nyata dari pemerintah dan pengelola rest area untuk merealisasikan kebijakan yang adil dan berpihak pada UMKM, sehingga cita-cita perekonomian yang inklusif dapat terwujud dengan nyata. (*)
Sumber:
Hasmawati, F. (2018). Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal. Yonetim: Jurnal Manajemen Dakwah, 1(1), 62-76.
Sastradinata, B. L. N. (2024). Strategi UMKM dan Bisnis Kreatif. Bumi Aksara.