Keluarga GRO Berencana Laporkan Kapolrestabes Semarang

KONFERENSI PERS: Kakek GRO, Subambang bersama paman GRO Agung (baju hitam) saat menjelaskan kronologi kejadian penembakan yang menimpa GRO (17) di kediaman rumahnya Jalan Bendan Ngisor, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Semarang Barat, belum lama ini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Bagian Hukum LBH Semarang sekaligus Pendamping Hukum Keluarga GRO , Fajar Muhammad Andhika mengaku bahwa keluarga Alm GRO (17) berencana akan melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dugaan atas narasi yang tidak benar dalam menyampaikan kasus penembakan GRO beberapa waktu lalu.

” Keluarga korban itu sempat ‘rembugan’ soal upaya melaporkan kapolrestabes atas narasi yang tidak benar, masih dalam rencana kedepannya itu. Namun berkaitan dengan kapan itu masih dalam musyawarah keluarga,”ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Kamis (12/11/2024).

Lebih lanjut, ia menerangkan, barang-barang bukti untuk membuat pelaporan, nantinya akan mengacu dari kumpulan video dan berita dari hasil konferensi pers ketika Kapolrestabes Semarang menyampaikan kronologi kejadian awal kepada publik.

Baca juga:  Ungkap Rasa Syukur melalui Sadranan Sendang Curug Sari

” Adanya penyerangan (dari konferensi pers) yang kemudian si pelaku (R) itu terpaksa melepaskan tembakan, namun setelah kita ketahui bersama di sidang etik itu kan tidak ada penyerangannya yang didalilkan oleh Kapolrestabes sehingga itu bertentangan dan kami rasa itu pernyataan dia sudah dimana-mana di media,”jelasnya.

Setelah mendengar penyampaian informasi dari aparat kepolisian, kata Dhika, keluarga  belum mempercayai sepenuhnya bahwa Alm GRO melakukan tawuran. Meski begitu, dirinya melakukan pendalaman fakta mengenai kejadian yang sebenarnya.

” Inkonsistensi pernyataan dari Kapolrestabes menandakan bahwa kami menduga ada upaya penutupan fakta karena yang kita ketahui bersama klaim polisi dari awal ada penyerangan dan sebagainya. Tapi setelah dilihat lebih dalam di lapangan, cctv, saksi korban, itu tidak ada penyerangannya kepada pelaku,” ungkapnya.

Baca juga:  Ratusan Warga dari Berbagai Etnis Antusias Ikuti Kirab Budaya

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi yang disampaikan ke publik. Hal ini bisa dilakukan dengan pencopotan jabatan di institusi kepolisian tersebut.

” Kemarin kami dengar Bareskrim sudah  memproses dia (Irwan Anwar) tapi sampai sekarang kami belum tahu proses perkembangan dari pemeriksaan itu,”tuturnya.

Dhika mendesak kepada Bareskrim, agar tidak bertindak semena- mena dalam memproses Irwan Anwar yang telah memberikan pernyataan narasi yang tidak benar kepada publik. Selain itu, penindakan ini harus diperlihatkan secara transparan supaya publik mengetahui hal ini.

Baca juga:  2024, Realisasi PKB di Jateng tak Capai Target

” Jangan sampai Kapolrestabes ini kemudian tidak diberikan sanksi tegas dengan adanya narasi- narasi yang tidak benar kepada publik,”pungkasnya.(int/sam)