Monev KTR, Pemalang Dapatkan Skor 65

SUASANA: Tim Penilai dari MTCC Unimma saat memberikan penilaian kepada Satgas KTR atas pelaksanaan Perda/Perbup KTR di Kabupaten Pemalang, Kamis (12/12/24). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh tim Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) menilai Kabupaten Pemalang sebagai kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan Ambang Batas Indeks Keberlanjutan Pengendalian Tembakau (ITCS) dengan skor 65 pada peringkat Berkembang. Hal tersebut terbukti karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sebelumnya telah mendapatkan penghargaan dari ADINKES atas mengimplementasikan KTR di wilayahnya.

Ketua MTCC Unnima Retno Rusdjijati mengungkapkan, di Jateng, Kabupaten Pemalang menjadi salah satu daerah yang mampu mengimplementasikan KTR di 7 Kawasan Bebas Asap Rokok. Dari penilaian tim Monev, Kota Nanas ini mendapatkan peringkat Berkembang dengan skor 65 dari 100. Ini menjadi kabar baik dan mengimplementasikan program KTR dengan diberikannya Penghargaan KTR oleh ADINKES pada November lalu.

Baca juga:  Belum Menjabat, Anom Raih Penghargaan

“Bisa dibilang ini jadi kabupaten/kota yang bisa menjadi contoh, walaupun belum mendapatkan nilai 80-100 untuk masuk kategori Berkelanjutan. Tetapi semangat Pemkab masih ada, sehingga kemungkinan naik peringkat terbuka luas,” terangnya, Kamis (12/12/24).

Pada survei lapangan yang dilakukan oleh tim MTCC Unimma belum lama ini, melihat di beberapa titik wilayah umum, kesadaran masyarakat untuk menaati KTR sangat besar. Terutama di lingkungan instansi pemerintah, pendidikan, kesehatan dan keagamaan yang di dalamnya terdapat rambu atau ruang khusus untuk perokok, sehingga tidak merugikan masyarakat yang tidak merokok.

Baca juga:  Tiket Pantai Widuri tak Naik saat Libur Nataru

Lebih lanjut, Retno berharap akan ada keberlanjutan program KTR yang dilaksanakan oleh Pemkab Pemalang, terutama untuk sosialisasi serta pembuatan infrastruktur KTR yang lebih baik lagi. Bahkan ke depan, pihaknya ingin fungsi Satgas KTR dapat dilakukan untuk menegakkan Perda dan Perbup tentang KTR, hingga dilaksanakan pemberlakuan hukuman Tipiring (Tindak Pidana Ringan) untuk para pelanggar yang melanggar kawasan KTR.

“Ya, ke depan semua tempat bisa memberlakukan KTR pastinya. Tapi kami ingin Kabupaten Pemalang bisa mencontoh Kota Bogor untuk melakukan penindakan hukum di Perda/Perbup KTR. Jadi kita langsung melakukan sidang Tipiring di tempat kepada pelanggar dan memberikan sanksi berupa denda hingga hukuman kurungan sesuai aturan,” pungkasnya. (fan/abd)