Kendal  

Marak Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong, Gus Alam Beri Sosialisasi pada Masyarakat

PENJELASAN: Anggota DPR RI Komisi 11, H. Alamudin Dimyati Rois memberikan pemaparan dalam kegiatan Sosialisasi dengan tema : Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di Kabupaten Kendal, Ahad (15/12/2024).

KENDAL, Joglo Jateng – Maraknya korban pinjaman online ilegal dan investasi bodong membuat pihak-pihak terkait perlu meningkatkan sosialisasi agar masyarakat yang menjadi korban tidak bertambah banyak.

Dalam kegiatan penyuluhan serap aspirasi bersama mitra komisi 11 DPR RI, Anggota DPR RI Komisi 11, H. Alamudin Dimyati Rois menjelaskan bahaya dari dua tindakan penipuan tersebut.

Kegiatan serap aspirasi yang diikuti masyarakat di Kecamatan Brangsong dan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal ini bertajuk Penyuluhan Jasa Keuangan: Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal.

Baca juga:  Penghujung Jabatan Dico-Basuki, Realisasi PAD Kendal 2024 Tak Penuhi Target

“Kenapa orang ketipu investasi bodong? Kenapa orang ketipu pinjaman online? Itu karena landasannya pada umumnya ingin cepat kaya,” ungkap Gus Alam, sapaan akrab Alamudin Dimyati Rois, Ahad (15/12/2024).

Ia menjelaskan, tawaran yang diberikan para penipu pinjaman online ilegal dan investasi bodong membuat banyak orang tertarik karena kemudahan dan jani-janji keuntungannya sangat menggiurkan.

Tak jarang, korban pinjaman online ilegal adalah mereka yang sudah terjerang hutang lain dan harus segera membayarnya. Selain itu, orang juga terjerat pinjaman ilegal karena ingin memenuhi gaya hidup.

Baca juga:  Ribuan Warga Ramaikan Kirab Rajaban Astana Kuntul Nglayang

“Perlu diingat jika anda menemukan tawaran pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dari OJK, itu perlu dihindari,” imbuh Gus Alam.

Namun, jika sudah terlanjur menggunakan pinjaman online ilegal, ia mengingatkan agar korban segera melunasinya. Kemudian, melaporkan platform pinjaman tersebut ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Antara lain melalui Polda atau Polres terdekat, website https://patrolisiber.id, atau email info@cyber.polri.go.id.

Lebih lanjut, dia juga menerangkan tentang karakteristik inventasi bodong/ilegal. Di antaranya legalitas tidak jelas, menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, dan sering kali memanfaatkan public figure untuk mempromosikannya.

Baca juga:  Gus Alam: Terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 ini Bawa Angin Segar bagi Pelaku UMKM

Gus Alam mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi online dan menjaga data pribadi yang rawan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (*/adf)