Jepara  

PGRI Jepara: Tunjangan hanya Berlaku bagi Guru PPPK Bersertifikasi

Ketua PGRI Kabupaten Jepara, Darono Ardi Widodo. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng –Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jepara turut menanggapi soal kabar kenaikan gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer 2025. Kenaikan gaji guru tersebut awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada (28/11).

Ketua PGRI Jepara, Darono Ardi Widodo menilai banyak pihak yang salah memahami pernyataan Presiden terkait rencana kenaikan gaji guru. Ia menyebut, sebenarnya tidak ada kenaikan gaji langsung untuk guru. Melainkan, peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi atau program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN.

Baca juga:  Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta Jepara

“Banyak yang salah mengartikan, sebenarnya tambahan Rp 500 ribu itu berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki sertifikasi,” jelas Darono pada Joglo Jateng, Minggu (15/12/24).

Darono menjelaskan, guru ASN yang belum memiliki sertifikasi akan mengikuti PPG untuk mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok. Kemudian, bagi guru ASN yang sudah bersertifikat, tunjangan profesi masih tetap sama tanpa adanya kenaikan.

“Jadi, untuk para ASN itu nggak ada tambahan. Hanya untuk PPPK bersertifikasi,” tegasnya.

Adapun skema peningkatan tunjangan, lanjutnya, bagi guru non ASN hanya meningkat Rp 500 ribu, bukan Rp 2 juta yang salah dipahami masyarakat. “Dari yang tunjangannya Rp 1,5 ditambah Rp 500 ribu. Jumlahnya Rp 2 juta, bukan tambahan Rp 2 juta,” jelasnya.

Baca juga:  Masyarakat Diimbau Hati-hati Penipuan MBG

Meski begitu, Darono mengaku, peningkatan tunjangan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah terhadap kesejahteraan para guru. Meskipun, dalam prosesnya, harus melalui proses sertifikasi.

Darono berharap, agar dalam pencairan tunjangan tersebut prosesnya tidak mengalami kemoloran. Sebab, melihat beberapa pengalaman, pencairan tunjangan sering tidak tepat waktu.

“Saya berharap ada ketepatan waktu dalam pencairan, biasanya 4 bulan sekali baru cair. Jadi, ke depan semoga tidak ada lagi kendala pada pencairan,” katanya. Lebih lanjut, pihaknya juga masih menunggu regulasi terkait wacana kenaikan gaji guru pada 2025. (oka/gih)