KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menggelar pelatihan pengelolaan keuangan desa untuk para bendahara desa di kantor Dinas PMD, belum lama ini. Acara tersebut untuk memperkenalkan teknis pengelolaan anggaran desa melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Pelatihan ini menjadi langkah penting agar bendahara desa dapat memahami tata cara input data yang akurat dan sesuai prosedur.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana menjelaskan, tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk menyelaraskan antara kebijakan penganggaran, koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Serta penginputan item belanja dalam aplikasi Siskeudes.
“Teknis dalam penuangan penganggaran sangat penting untuk dipahami. Sehingga kami mengundang kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa agar dapat bekerja sama secara maksimal,” tuturnya.
Siskeudes merupakan aplikasi baru yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 9 Desember 2024 lalu. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pengelolaan keuangan desa secara lebih transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Famny menambahkan, penginputan rencana kegiatan untuk 2025 harus dimulai dalam dua hari setelah pelatihan. Agar prosesnya dapat segera dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
“Meski secara aturan dari pusat nilai anggaran sudah ditentukan, namun peraturan yang mengatur penggunaan dana desa masih belum lengkap. Peraturan Menteri Desa terkait prioritas penggunaan dana desa belum turun. Begitu juga dengan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata kelola dan penyaluran dana dari kas negara ke kas desa,” katanya.
Meskipun ada ketidakpastian terkait aturan yang lebih rinci, pemerintah desa diharapkan tetap mengikuti arahan yang telah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Salah satu pasalnya, dana desa akan digunakan untuk mendukung pengentasan kemiskinan ekstrim melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Serta mendukung desa dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim dan kegiatan lain yang sesuai dengan kewenangan desa.
“Salah satu dasar hukum yang kami gunakan adalah Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Yang mengatur bahwa rencana penganggaran tahun berikutnya harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya,” tambahnya.
Dinas PMD berharap para bendahara desa di Kudus dapat segera menyiapkan dan menginput anggaran APBDes untuk 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Desember 2024. Pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan desa agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel. (uma/fat)