KUDUS, Joglo Jateng – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP-RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengajukan usulan kenaikan upah minimum sektoral (UMSK) sebesar 13% untuk 2025. Angka ini dua kali lipat lebih tinggi dari kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah. Yakni 6,5 persen yang diputuskan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua FSP-RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rahman, dengan alasan bahwa produksi rokok, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT), di Kudus meningkat pesat. Bahkan, pekerja harus bekerja hingga sore hari untuk memenuhi permintaan.
“Saya berharap kenaikan upah sektoral ini dapat mencerminkan kondisi ekonomi pekerja yang semakin berat akibat meningkatnya jam kerja dan inflasi,” ujarnya saat di konfirmasi.
Namun, Subaan menegaskan, usulan tersebut belum dapat dibahas lebih lanjut. Karena keputusan mengenai UMK 2025 Kabupaten Kudus belum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, UMK Kudus 2025 diputuskan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.680.485. Meski angka ini belum final hingga mendapatkan tanda tangan dari Gubernur.
Upah minimum sektoral yang berlaku di Kudus pada 2024 adalah Rp 2.695.000. Jika tidak ada kenaikan khusus untuk sektor rokok, para pekerja di sektor ini khawatir upah mereka akan tergerus. Oleh karena itu, FSP-RTMM-SPSI berharap kenaikan 13 persen dapat menjadi solusi.
“Yang mana solusi itu untuk mengimbangi biaya hidup yang semakin tinggi, serta menjaga kesejahteraan pekerja,” bebernya.
Meski begitu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus menyatakan keberatan atas usulan kenaikan tersebut. Dalam upaya mencapai kesepakatan, FSP-RTMM-SPSI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan perwakilan dari 35 perusahaan di Kudus.
“Forum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dan Permenaker yang mengatur UMK dan UMSK,” pungkasnya. (adm/fat)