Disnaker Kota Semarang Belum Sepakati Kenaikan UMSK

AKSI: Sejumlah buruh dari Aliansi Buruh Jawa Tengah saat melakukan aksi demontrasi guna menuntut kenaikan Upah Minimal Sektoral Kota (UMSK) di depan Kantor Gubenur Jawa Tengah, belum lama ini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Tenaga dan Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengaku belum menyepakati bersama dengan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang soal kenaikan Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025. Hal ini lantaran kurangnya durasi waktu yang dibutuhkan guna membahas hal tersebut melalui Rapat Dewan Pengupahan yang kurang lebih seminggu sebelum penetapan Upah Minimun Kota (UMK) dan UMSK.

Sekretaris Disnaker Kota Semarang, Slamet Budi Utomo mengungkapkan tidak memungkinkan bagi pihaknya untuk membuat semacam survei, kajian maupun studi dengan durasi seminggu. Terlebih lagi, hal itu perlu dilakukan koordinasi bersama dari ketiga pihak, antara pemerintah, serikat buruh dan Apindo untuk menentukan sektor seperti apa yang ingin ditetapkan UMSK.

Baca juga:  Upgris Miliki Guru Besar Bidang Lingiuistik Terapan

“Sehingga untuk UMSK kami berpendapat mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Tengah dan Disnakertrans. Namun untuk UMK sendiri melalui Dewan Pengupahan setuju dinaikkan 6,5 persen karena itu amanat dari Permenaker, tapi kalau yang UMSK belum kita sepakati,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Selasa (17/12/24).

Lebih lanjut, ia memprediksi, bahwa penetapan UMSK dilakukan pada tahun 2026 mendatang. Sebab, pihaknya perlu melakukan kajian bersama dengan dinas terkait, seperti Apindo, Kadin, dan perusahaan industri, serikat pekerja, serikat buruh, para pakar dan masih banyak lagi di tahun 2025.

Baca juga:  Momen Nataru, Indosat Optimalkan Jaringan di 15.731 Lokasi

“Kami harap adanya FGD (Focus Group Discuss) karena kami butuh survei juga untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu kan semua pihak harus dikomunikasikan. Kalau dilakukan dalam waktu singkat sepertinya tidak memungkinkan untuk mencapai kesepakatan, sehingga kami akan melakukan kajian secara komprehensif,” terangnya.

Slamet berharap, dengan adanya hasil kajian tersebut, nantinya bisa diserahkan ke Dewan Pengupahan untuk diakumulasi seberapa persen yang diperlukan untuk kenaikan UMSK di Kota Semarang.

“Kita ikuti Permenaker yang sekarang No 16 tahun 2024, UMSK ini harus melebihi UMK sama UMP juga karena ini masa transisi (pemerintahan baru) dan bagaimanapun harus kita hormat itu. Itu harus pakai dasar perhitungan sehingga tahu persennya berapa ini harus melibatkan semua pihak,”lanjutnya.

Baca juga:  2024, Realisasi PKB di Jateng tak Capai Target

Di sisi lain, ia menuturkan, kenaikan UMP dan UMK merupakan hal yang wajib untuk ditetapkan langsung oleh gubernur di masing-masing wilayah. Akan tetapi, untuk kenaikan UMSK sendiri sifatnya tidak wajib.

“Kalau kita lihat putusan MK jelas diberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk membuat regulasi terkait dengan ketenagakerjaan seperti yang diinginkan putusan itu (penetapan UMSK) kan harus dipisahkan dari UU Cipta kerja. Artinya itu perlu PP baru dan Permenaker baru yang mana itu diamanahkan oleh MK,” pungkasnya. (int/gih)