PATI, Joglo Jateng – Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK) bakal mengambil langkah hukum terkait kasus pengisian perangkat desa di Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pasalnya, dalam rekrutmen perangkat desa tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan.
Direktur InHK, Husaini mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rekrutmen perangkat desa tersebut. Salah satunya terkait calon perangkat desa formasi Kaur Perencanaan di Desa Suwatu, Fahruddin Baharsah yang dinyatakan tidak lolos.
Padahal Fahrudin hingga kini belum mendapatkan berita acara resmi hasil skor akhir pengisian perangkat desa tersebut. Sehingga pengumuman hasil skor akhir ini dinilai tidak transparan.
“Sampai hari ini panitia tidak pernah mengumumkan hasil seleksi secara tertulis. Tidak diumumkan di balai desa tapi hanya secara lisan,” ujar dia.
Ia menyebut, Fahrudin juga memiliki pengabdian sebagai wakil RT hingga pembantu perangkat desa. Namun pengabdiannya itu tidak dianggap.
Menurutnya, panitia pengisian perangkat desa Suwatu tidak memahami penentuan skor. Yakni sesuai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 35 tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Perbup 55.
“Pemahaman panitia tentang skoring berbeda dengan apa yang tertulis di Perbup. Panitia ini kurang memahami kebijakan. Sehingga apa yang dilakukan menyalahi aturan,” ucap dia.
Dengan temuan-temuan tersebut, InHK akan menyusun langkah untuk advokasi selanjutnya. Tak terkecuali menyelesaikan persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Karena konsennya InHK di hukum dan kebijakan publik, kami akan mengurus secara hukum dan kita akan mempersoalkan juga kebijakan yang digunakan referensi oleh panitia,” pungkasnya. (lut/fat)