KENDAL, Joglo Jateng – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi Bupati Kendal terkait perkara pembatalan izin tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kendal. Penolakan ini tertuang dalam putusan No. 616/K/TUN/2024, yang belum lama ini disampaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dengan putusan ini, proses tukar menukar tanah kas desa seluas 1,6 hektar dengan tanah milik perorangan seluas 3,6 hektar dinyatakan sah secara hukum. Amar putusan juga menegaskan bahwa izin tukar menukar yang sebelumnya diterbitkan oleh Bupati Kendal adalah sah secara hukum.
Karman Sastro, kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo Siti Ismawati (almarhum), menyatakan bahwa almarhum telah memberikan kuasa kepadanya untuk mengungkap kebenaran terkait proses tukar menukar tanah kas desa tersebut. “Hari ini (17/12), petugas PTUN telah mengirimkan kutipan putusan kasasi MA ke kantor,” jelas Karman.
Ia menambahkan, Bupati Kendal terbukti kalah dalam gugatan tingkat pertama di PTUN Semarang, di tingkat banding di Pengadilan TUN Surabaya, hingga akhirnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung. “Permohonan kasasi Bupati Kendal telah ditolak sehingga putusan ini berkekuatan hukum tetap atau incracht. Kebenaran telah menemukan jalannya,” ujar Karman.
Putusan ini menegaskan bahwa proses tukar menukar tanah kas desa telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mendapat izin dari Bupati Kendal. “Setidaknya putusan ini mengklarifikasi bahwa almarhum Kepala Desa telah melaksanakan proses tukar menukar dengan benar,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, dalam proses tukar menukar tanah kas desa terdapat 5 orang yang dijadikan tersangka oleh Kejari Kendal yaitu AR (Sekretaris Desa Botomulyo), JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS). Kasus ini saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (hms/rds)