KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pada 2025 mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 268,4 miliar. Hal itu mengalami kenaikan signifikan dibandingkan 2024 sebesar Rp 212 miliar.
Dana ini akan digunakan untuk berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat serta sektor kesehatan dan industri tembakau. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kudus, Sulistyowati menjelaskan, dana cukai ini akan dialokasikan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kudus. Dengan porsi terbesar untuk program kesejahteraan sosial dan pengembangan industri tembakau.
“Salah satu penerima alokasi terbesar adalah Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop dan UKM) yang mendapatkan Rp 53,8 miliar,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Selasa (17/12/24).
Nantinya dana ini akan difokuskan untuk pelatihan kerja dan pengembangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja. Serta memperkuat sektor industri tembakau di daerah tersebut.
Kemudian untuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) mendapatkan alokasi Rp 71,6 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok, sebagai bentuk bantuan sosial di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (DKK) menerima alokasi sekitar Rp 58 miliar yang akan dipergunakan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu. Serta pengadaan obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya.
“Sementara untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi juga mendapatkan dana sekitar Rp 65,9 miliar untuk pembangunan Stroke Center dan Poli Onkologi. Guna meningkatkan layanan kesehatan di bidang penyakit serius,” tandasnya.
Selain itu, sejumlah dinas lainnya juga mendapatkan bagian dari DBHCHT. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memperoleh Rp 15 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Kemudian Dinas Perhubungan yang mendapatkan alokasi Rp 2,4 miliar. (adm/fat)