Jepara  

Ratusan Buruh Aksi Kawal Rekomendasi UMK dan UMSK Jepara 2025

AKSI: Para buruh saat unjuk rasa kawal UMK-UMSK 2025 di depan Kantor Sekretariat Daerah Jepara, Senin (16/12) malam. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jepara. Mereka menuntut sekaligus mengawal agar rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pantauan di lokasi, pada Senin (16/12) pukul 09.00 WIB tampak ratusan buruh berdatangan mulai memadati kantor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara hingga sore hari. Sekiranya pukul 18.00 WIB para buruh mulai membentangkan spanduk bertuliskan “Pak Pj Rekom UMSK Ndang Dikirim, #JEPARA” di dalam Kantor Setda Jepara.

Lalu pada pukul 20.00 WIB, sekitar 300 anggota FSPMI kembali menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara hingga tengah malam, Selasa (17/12). Para buruh pun meminta Pj Bupati Jepara untuk segera mengirimkan pengajuan rekomendasi UMK dan UMSK Jepara 2025 ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, pada pukul 02.00 WIB dini hari, para buruh mulai membubarkan diri.

Baca juga:  Seorang Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Kios Pasar Ngabul

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan aksi itu sengaja dilakukan untuk mengawal pengajuan rekomendasi UMK dan UMSK Jepara 2025 yang sebelumnya sudah disepakati pada saat rapat pleno Dewan Pengupahan.

“Kami tadi malam menggelar aksi, ingin memastikan rekomendasi yang dikirim Pj Bupati ke Gubernur sama ngga dengan berita acara yang sudah disepakati kemarin yang sesuai hasil voting,” kata Yopi kepada Joglo Jateng, Selasa (17/12/24).

Ia menyebut, berpedoman dengan informasi yang diterima para buruh, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah harus segera mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK 2025 ke Pj Gubernur Jawa Tengah maksimal pada pukul 00.00 WIB, Senin 16 Desember 2024.

Baca juga:  Penetapan UMSK di Jepara Dinilai Tanpa Kajian Mendalam

Menurutnya, jika Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK, dirinya khawatir rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang di gelar pada Selasa (17/12) hanya membahas UMK 2025 saja.

“Kalau tidak ada rekomendasi yang dikirim oleh Pj Bupati ke provinsi, kami khawatir rapat pleno nanti hanya membahas UMK, tidak ada UMSP sama sekali karena tidak ada rekomendasi yang dikirim,” ungkapnya.

Untuk memastikan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah berjalan dengan apa yang diinginkan, para buruh membagi tugas untuk mengawal UMK dan UMSK Jepara 2025 di Kantor Bupati Jepara dan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga:  Mitigasi Bencana, Warga Desa Somosari Jepara Bersih-bersih

“Dari hasil komunikasi, kawan-kawan yang di pendopo tidak mendapat hasil. Menanyakan ke Pak Edi (Sekda) malah disuruh menanyakan ke Pak Pj Bupati. Pak Pj Bupati melempar lagi ke Pak Edi selaku Ketua Dewan Pengupahan,” tambahnya.

Dia menyayangkan sikap dari dua pejabat tinggi di Pemkab Jepara.”Kalau tidak mau memberikan informasi terkait rekomendasi, ngomong gitu lo, itu yang kami sayangkan. Bukan malah lempar-lemparan,” ucapnya.

Secara terpisah, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mengadakan rapat terlebih dahulu sebelum mengirimkan pengajuan rekomendasi UMK maupun UMSK. “Nanti kita bahas dengan provinsi, nanti dirapatkan,” ucapnya. (oka/gih)