SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menyepakati bahwa Upah Minimun Kota (UMK) Semarang naik jadi Rp 3.454.000. Kenaikan upah itu 6,5 persen atau Rp 210 Ribu sesuai dengan ketentuan yang dijanjikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat untuk kabupaten/kota se-Indonesia.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengungkapkan, kenaikan UMK itu merupakan salah satu bentuk amanah dari Pemkot Semarang terhadap birokrasi pemerintah pusat. Sebelumnya, pihaknya bersama Wali Kota, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja telah beberapa kali melakukan rapat terkait besaran kenaikan UMK.
“Kenaikan UMK itu diputuskan 6,5 persen mengacu pada Permenaker 16 tahun 2024 dan pada Senin (16/12) jumlah kenaikan UMK Semarang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Rabu (18/12/24).
Dalam rapat bersama beberapa pihak, kata Sutrisno, serikat pekerja sempat meminta agar UMK naik 21 persen dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan dasar hidup layak. Akan tetapi, pihaknya harus menaati aturan sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024. Terlebih lagi, UMK ini diumumkan langsung oleh Presiden.
Dirinya berharap, para pengusaha diberikan kemudahan dan kelancaran rejeki sehingga bisa memberikan lebih dari UMR. Misalnya, bisa memberikan kenaikan 10-15 persen. “Kami pemerintah konsisten agar buruh sejahtera dan pengusaha mudah,” katanya.
Sementara itu, salah satu buruh asal Semarang, Sumartono mengaku dirinya sangat menanti surat keputusan dari Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terkait penetapan kenaikan UMK kota/kabupaten. Dirinya berharap, aspirasi yang dikeluarkan oleh serikat buruh segera terealisasikan dari pemerintah, termasuk juga implementasi adanya Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK).
“Menurut mereka (pemerintah) bahwa untuk UMSK butuh kajian yang mendalam mereka perlu penelitian oleh badan khusus Brida. Dalam putusan MK sudah jelas dimana untuk penetapan UMSK berdasarkan berat ringannya resiko kerja yang dihadapi, pokok utama dan Permenaker No 16 tahun 2024 juga dinyatakan sama,” katanya.
Menurutnya, pemerintah hanya perlu merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai bahan kajian untuk mengimplementasikan UMSK di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Semarang. Bahkan, rujukan Itu sudah disusun oleh pakar yang memang ahli di bidangnya.
“Jadi kenapa masih butuh riset Brida. Kami rekomendasikan UMSK naik jadi 5 persen untuk Kota Semarang,” pungkasnya. (int/gih)