JEPARA, Joglo Jateng – Ribuan buruh Jepara berangkat menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mengawal pengajuan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025. Mereka melakukan konvoi sepanjang jalan sambil membentangkan bendera, Rabu (18/12/24).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada hari ini (18/12), menggelar rapat penentuan penetapan UMK dan UMSK kabupaten/kota.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Kantor Gubernur untuk mengawal putusan dari Pj Gubernur Jateng yang sebelumnya telah diajukan oleh Pj Bupati Jepara.
“Kami menuju kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mengawal rekomendasi yang dikeluarkan Pj Bupati Jepara,” ungkapnya pada Joglo Jateng.
Ia memperkirakan, sekitar 2 ribu buruh yang tergabung dari FSPMI dan serikat buruh lainnya, hadir dalam unjuk rasa. Sebelum berangkat, buruh telah mendapatkan dukungan dari Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara.
“Sebelum datang ke Semarang, kami sempat diskusi dulu sama Kepala DiskopUKMnakertrans, Pak Samiadji,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika rekomendasi buruh tidak disetujui oleh Pj Gubernur, mereka akan melakukan mogok kerja. Ia menekankan, Pj Gubernur tidak berhak mengubah rekomendasi yang diajukan oleh Pj Bupati.
“Kami akan menginap di sana dan melakukan mogok daerah jika rekomendasi tidak disetujui. Setelah rekomendasi dikeluarkan, Pj Gubernur tidak bisa melarang atau mengubahnya. Jika tidak sepakat, rekomendasi harus dikembalikan kepada Pj Bupati,” tutupnya. (oka/gih)