Jepara  

Jumlah Anak Tidak Sekolah di Jepara Capai 4 Ribu

RAPAT: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat saat koordinasi evaluasi ATS di Ruang Rapat RMP Sosrokartono, Setda Jepara, Kamis (19/12/24). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Jepara cukup memprihatikan. Pasalnya, berdasarkan verifikasi serta validasi setiap kecamatan per September 2024, Kabupaten Jepara memiliki 4.082 anak dengan usia 7 hingga 18 tahun yang berstatus sebagai ATS.

Dari jumlah tersebut, 2.842 anak mayoritas memilih untuk bekerja, 301 anak memiliki kebutuhan khusus, 133 anak memilih menikah, 36 anak menjadi korban perundungan, dan 456 anak tidak sekolah karena faktor biaya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi solusi untuk setiap faktor penyebab ATS. Salah satunya, berkoordinasi dengan stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan ATS.

Baca juga:  Pengrajin Jepara Berharap Pemerintahan Baru untuk Majukan Kembali Industri Ukir

“Sesuai arahan Pak Sekda, kami telah mengidentifikasi solusi untuk setiap faktor penyebab ATS. Kami membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Tim berkomitmen untuk bekerja keras mencapai wajib belajar 12 tahun, bahkan kini 13 tahun setelah dicanangkan oleh Pak Mendikdasmen,” ujarnya dalam rapat koordinasi evaluasi ATS di Ruang Rapat RMP Sosrokartono, Setda Jepara, Kamis (19/12/24).

Ali menyampaikan, untuk menangani ATS, Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah (PATS) Kabupaten Jepara telah melibatkan berbagai unsur, termasuk kepala perangkat daerah, camat, ormas keagamaan, ormas sosial, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya.

Baca juga:  Libur Nataru, Pantai Kartini Dipadati Pengunjung

“Perlu keterlibatan antar semua pihak untuk menekan angka ATS di Jepara,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, meminta semua elemen di Jepara untuk lebih aktif melindungi anak-anak dari pengaruh negatif buruk, seperti punk. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun oleh Tim PATS Kabupaten Jepara, terdapat 45 ATS yang terpengaruh oleh gaya hidup punk.

Edy menjelaskan, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, guru, dan mantan guru.

“Kita perlu bersama-sama memberikan pendekatan agar anak-anak memahami pentingnya pendidikan untuk masa depan. Mereka harus menyadari bahwa punk dapat merusak moral dan masa depan mereka,” ujarnya yang hadir secara daring.

Baca juga:  Lawan Adhyaksa Tanpa Gol, Persijap Masuk 8 Besar Liga 2

Ia juga mengungkapkan bahwa di Jepara terdapat anak-anak yang menjadikan punk sebagai hobi. Dalam sebuah operasi penertiban, ditemukan seorang anak punk yang juga merupakan santri. “Ketika aktivitas di pesantren libur, dia kembali terlibat dalam punk. Kita perlu waspada agar siswa dan santri lainnya tidak terpengaruh,” tambahnya. (oka/gih)