KPU Jateng Siapkan Berkas Hadapi Sengketa Pilgub di MK

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebut, hingga kemarin terdapat satu gugatan pemilihan gubernur (pilgub) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, yakni pasangan Andika Perkasa-Hendra Prihadi. Sementara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot), di Kota Semarang ada gugatan yang diajukan oleh non pasangan calon.

Selain itu, ada dua permohonan menyoal hasil pemilihan bupati. Yakni dari Kabupaten Klaten dan Pemalang.

Ketua KPU Jawa Tengah Tri Handi Ujiono mengatakan, sebagai pihak tergugat, pihaknya telah memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan sesuai dengan ketentuan. KPU Jateng juga telah melakukan penyusunan bagaimana kronologi proses pemungutan hingga rekap di kabupaten/kota sampai ke provinsi untuk pilgub.

Baca juga:  Kasus PMK di Jawa Tengah Melonjak, 2.026 Sapi Tersuspek

“Kemudian, yang kedua kami membuat matrik dalam hal ada catatan-catatan kejadian khusus yang terjadi di TPS kemudian rekapitulasi di kecamatan maupun di kabupaten. Ini untuk mendukung, menjelaskan proses-proses yang terjadi dalam tahapan pemungutan perhitungan suara dan rekap,” ujarnya, Kamis (19/12/24).

Terkait dengan bukti-bukti, KPU Jateng terlebih dahulu harus membaca dalil pemohon. Handi menyebut akan segera mempersiapkan dan menyesuaikan dengan apa yang didalilkan oleh pemohon dalam sengketa tersebut.

“Baru kita tahu apa yang perlu kita siapkan sebagai bantahan dari dalil pemohon itu,” katanya.

Baca juga:  Akhir Tahun, Realisasi PKB Jateng Kurang 30 Persen

Di sisi lain, saat ditanya mengenai jadwal pelantikan gubernur, bupati sampai wali kota, Handi mengatakan terlebih dahulu lewat MK akan menerima surat terkait dengan register perkara. Yaitu pada 3 Januari 2025.

“Dalam hal nanti tidak ada sengeketa dinyatakan oleh MK, tiga hari setelah itu kami dapat melakukan pelantikan bupati, wali kota, maupun gubernur,” katanya. (luk/adf)